x

Oknum Pengansu BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU Binangun diduga bekerja sama dengan Operator

waktu baca 3 menit
Minggu, 22 Jun 2025 04:40 77 Heri Murdianto

Blitar suara keadilannews.id – Praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor berkapasitas tangki besar seperti Tiger, Thunder, dan Megapro, diduga marak terjadi di SPBU 54.661.21, Jl. Ahmad Yani Kecamatan Binangun, Blitar (21/6/2025).

Meski antrean kendaraan cukup padat, praktik ini tetap berlangsung terang-terangan. Masyarakat yang berada di lokasi mencurigai bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.

“Di SPBU 54.661.21 Binangun ini banyak banget orang beli BBM berkali-kali dengan orang yang sama, sepertinya ada yang mengkoordinir orang-orang tersebut. Sebab, begitu mereka tahu ada yang mencurigai, semua kegiatan dihentikan,” ungkap, seorang warga setempat yang tidak mau indentitas nya disebut kan.

Dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite ini menjadi perhatian salah satu Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Blitar Imam Hanafi , turun langsung ke lokasi pada Sabtu (22/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menemukan indikasi kuat bahwa aksi ini dilakukan secara sistematis dan memiliki jaringan yang tertata rapi. Keberadaan pihak yang mengatur distribusi ilegal BBM ini membuat aparat penegak hukum di wilayah Binangun terkesan tidak berdaya.

Imam Hanafi menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ini. “Saya sangat menyayangkan kejadian penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU 54.661.21 Binangun. Apalagi mereka terang-terangan melakukannya. Modus ini sudah lama digunakan oleh mafia BBM, tetapi mengapa Polsek Binangun seolah tak berdaya menindak?” ujar Imam Hanafi dalam wawancara singkat.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM dalam skala besar dapat melemahkan penegakan hukum di sektor migas dan berpotensi menciptakan penyimpangan yang lebih luas.

Masih kata Imam Hanafi praktik ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga diancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda Rp30 miliar. “Banyak pelaku berdalih membeli BBM untuk pertanian dan nelayan, padahal pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas. Namun, sistem ini justru disalahgunakan oleh oknum yang mengincar keuntungan besar,” tegasnya.


Pertamina sendiri telah menerapkan sistem pembelian BBM menggunakan barcode dan rekomendasi dari kepala desa untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Sayangnya, penyalahgunaan barcode dan rekomendasi ini masih terjadi, dengan banyak oknum menjual BBM bersubsidi ke industri atau mempermainkan sistem distribusi.

Oleh karena itu, Imam berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Blitar dan Polsek Binangun, segera bertindak tegas terhadap aksi penyalahgunaan BBM ini. “Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai penegak hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x