x

Pemda Luwu Utara Dorong Kemudahan Izin Berusaha

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Sep 2023 10:09 0 224 Samsul Rijal

Luwu Utara — Dalam rangka implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Luwu Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (12/9/2023), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, yang dimulai pada 12 September, dan berakhir pada 15 September 2023, serta dihadiri sebanyak 120 orang pelaku usaha di Kabupaten Luwu Utara dan dibagi ke dalam empat angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari 30 orang pelaku usaha penanaman modal yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dari berbagai jenis usaha.

Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri serta pelaku usaha penanaman modal asing di Kabupaten Luwu Utara tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko, serta tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring.

“Tujuan lainnya adalah mematangkan data realisasi investasi di Kabupaten Luwu Utara yang dirilis secara nasional setiap triwulan, serta bagaimana mengoptimalkan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang salah satu di antara kewajiban itu adalah penyampaian LKPM secara daring setiap triwulan secara baik, benar dan tepat waktu,” jelas mantan Kepala Bappelitbangda ini.

Dikatakannya bahwa investasi di Kabupaten Luwu Utara terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Signifikansi pertumbuhan tersebut, kata dia, tidak terlepas dari kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Di antaranya, ungkap Alauddin, adalah dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara teratur, baik dan benar.

“Pemda selalu memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha penanaman modal yang akan berinvestasi yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Di mana kita takkan memroses izin-izin lanjutan untuk pengembangan usaha bila tak menyampaikan LKPM daring,” tegasnya. (LHr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x