Suarakeadilannews.id
Dhamas Raya-Sitiung
Saluak Baluak Sako Pusako dan
Sangsako di Minangkabau
Oleh :
JJ DT. PINTU LANGIK, S.H., M.H.
(Pimpimnan Kantor Hukum JJ&Associates, Jalan Raya Aro Suka-Padang
Km.22 Kabupaten Solok,
(Dewan Penasehat PERADI DPC Padang)
(Dosen STAI Balai Selasa)
(Ketua KAN Pelangai Balai Selasa)
(Ketua Harian LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan)
Sekretaris 2 LKAAM Sumbar dan Ketua Dewan Pengawas LKAAM Sumbar.
Allhamdullilah Dengan Rahmat Allah Kita Dapat
Bersyukur Kepadanya Berdasarkan Banyak Nya
Permintaan Dari KAN (Kerapatan Adat Nagari)
Didaerah Ini, Saya Menerbitkan Sebuah Buku Yang
Berjudul Tentang SALUAK BALUAK SAKO
PUSAKO dan SANGSAKO di MINANGKABAU
Semoga Berguna Untuk Orang Banyak Serta
Kepentingan Hukum Dinegeri Kita Terfokus
Dibidang “Sako Dan Pusako”
: PERTAMA
Seluk Beluk Tentang Pusaka Diminang
Kabau
Dalam Garis Besarnya Menurut Adat Ada Tiga
Macam Yang Merupakan Warisan Yang Di Terima
Dari Nenek Moyang Yaitu:
SAKO
PUSAKO
SANGSAKOini
KEDUA
Sako Turun Temurun, Pusako Jawek Bajawek (Waris Di
Dalam Adat)
Diadat minangkabau waris dibagi menjadi dua
macam:
1. Waris bertali darah menurut ibu (warih nasab)
Warih nan saluruh ampek kaateh, ampek kabawah
Waris nan kabulie
2. Waris bertali sabab (bukan nasab/bertali darah)
Sabab Dek Batali Adat
Sabab Dek Batali Buek
Sabab Dek Batali Budi
Seluk Beluk Tentang Pusaka Diminang Kabau
Sabab Dek Batali Adat
Sabab Dek Batali Buek
Sabab Dek Batali :
KETIGA
Membangun Sako (Gelar Pusako)
Sifat Dari Suatu Gelar Pusako (Sako)Mempunyai
Sifat Yaitu :
Dipakai
Dilipek
Tataruan
Tabanam
KEEMPAT
Macam Sifat Membangun Sako (Gelar Puasko Tinggi)
Suatu Gelar Pusako Tinggi (Sako) Dapat Dibangun
Dan Menurut Adat Minang Kabau Ada Beberapa
Macam Yaitu :
1. Iduik Bakarilahan
2. Mati Batungkek Budhi
3. Bapuntiang Ditanah Sirah (Gadang Dipakuburan)
4. Basiba Basilangan Baju (Padi Sarumpun Disibak
Dua)
5. Manggungguang Mambao Tabang
6. Mambuek Kato Nan Baru ( Bungo Bakarang)
7. Mangambang Payuang Nan Talipek.
: KELIMA
Kesimpulan
A. Tentang Gelar Pusaka Tinggi (Sako)
1. Waris Dalam Hukum Adat Ada Dua Macam
Waris Batali Darah Menurut Garis Ibu
Waris Basabab
2. Waris Batali Darah Menurut Garis Ibu Terbagi Dua
Waris Nan Saluruh
Waris Nan Kabulieh
3. Pembagian Waris Batali Darah Mempunyai Hukum Yang Sarna
Dalam Bidang Sako Dan Pusako
4. Waris Batali Sabab Terdiri Tiga Macam:
Sabab Batali Adat
Sabab Batali Buek
Sabab Batali Budhi
: KEENAM
Tentang Pusako
Pusako Adalah Peninggalan Dari Suatu Kaum Atau
Seseorang Yang Tidak Ada Lagi Karena Punah Atau
Meninggal Dunia Yang Berupa Benda Tetap Dan Benda
Bergerak.
1. Benda Tetap :
Hutan Tanag Yang Belum Di Olah (Tanah Ulayat)
Sawah Ladang Banda Buat
Padam Pakuburab
Perumahan
2. Benda Bergerak :
Peninggalan Berupa Perhiasan, Emas,
Perak,Tembaga Senjata Berupa Bedil Dan Lain
Pusaka Yang Berupa Peninggalan Terdiri Atas Dua
Macam :
Harta Pusaka Tinggi Yang Diterima Secara
Turun Temurun
Harta Pusaka
KETUJUH
Kesimpulan
1.Pusaka Tinggi Terdiri Oleh :
Sawah Ladang Banda Buatan
Padam Pakuburan
Perumahan Dan Rumah Kediaman
Rimba Cadangan
Padang Rumput Dan Bukit
2. Pusaka Tinggi Hanya Dikuasai Oleh Anggota Kaum Yang Bertali
Darah, Selama Anggota Tersebut Masih Ada
3. Kalau Anggota Kaum Yang Bersangkutan Telah Punah Maka Harta
Pusaka Tinggi Tersebut Di Kuasai Oleh Kaum Yang Bertali Adat
4. Untuk Mendapatkan Tanah Ulayat Di Minangkabau Dari Kaum
Pendatang Tidak Begitu Sulit Dengan Syarat “Adat Diisi Limbago
Dituang Dan Serterusnya.
[1/11 18:56] Pimprusuarakeadinnews.Id: 5.Semua Tanah Ulayat Telah Terbagi Habis Kepada
Satu Kesataun.
6.Tanah Ulayat Dapat Dipakai Untuk Membangun
Kepentingan Dengan Jalan Musyawarah Dalam
Lingkungan Bersangkutan.
7.Pusaka Tinggi Dikuasai Oleh Kemenakan
8.Pusaka Tinggi Seperti Sawah, Ulayat Cadangan,
Ulayat Suku, Ulayat Nagari Tidak Boleh Dip
: KEDELAPAN
Sangsako
Sangsako adalah gelar jabatan pemangku adat di
minang kabau yang merupakan pembantu utama
darijabatan seorang penghulu yang menjabat gelar
sako (pusako tinggi)di dalam suatu kaum.
Yang sangat penting dalam hubungan sako dan
pusako yang dia mempunyai sifat pangkal tolak yang
satu di minang kabau seperti dalam pepatah “sako
tetap pusako baranjak, sako turun temurun, pusako
jawek bajawek”
KESEMBILAN
Hukum Ranji
Ranji Yang Diatas Kertas Harus Di Buat Oleh
Tungganai Atau Laki-laki Tertua Di Kaum Yang
Dikenal Dengan Mamak Kepala Waris (MKW)
Untuk Keabsahan Ranji Tersebut Menurut Hukum Adat Minangkabau Ranji Ada Tiga
Macam :
Ranji Ditanah Karah
Ranji Ditiang Pintu
Ranji Diatas Kertas
KESEPULUH
Yurisprudensi Tetang Mamak Kepala Waris(MKW)
Yurisprudensi MA.RI Tgl 25 Agustus 1971 No 180
K/SIP/1971.
Yaitu: Mamak Kepala Waris Ialah Laki-laki Tertua Dalam
Kaum
Yurisprudensi MA.RI tgl 5 agustus 1972 no 98 K/SIP/1972
Yaitu: Mamak Kepala Waris Sebagai Laki Laki Tertua (Umur)
Dalam Kaum Bertali Darah Menguasai Harta Pusaka Kaum
Dan Sebagai Kepala Kaum Bertindak Keluar Atas Nama
Kaum
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 5 Agustus 1972 No. 98
K/SIP/1972
Yaitu: Kedudukan Mamak Kepala Waris dalam Kaum tidak
dapat di pindahkan oleh Anggota Kaumnya atau di tunjuk
begitu saja, karena kedudukan tersebut adalah ” Titik bak
hujan, hinggok bak langau” kecuali bila orang yang
memangku jabatan tersebut membawa cacat diri yang
berpengaruh sejak lahir atau telah tidak tentu alamatnya.
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 31 Maret 1976 No. 816
K/SIP/1973
Yaitu: Suatu Surat Silsilah yang di buat sendiri dan tidak
dikuatkan oleh Fungsional-Fungsional Adat yang berwenang
tidak Mempunyai kekuatan bukti tentang kebenaran Silsilah itu
: YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 2 November 1977 No. 871
K/SIP/1974
Yaitu: Ranji Keturunan Suatu Kaum di anggap benar apabila di
benarkan oleh Orang Tua dalam Persukuan yang bersangkutan
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 14 April 1976 No. 1058
K/SIP/1975
Yaitu: Menurut Hukum Adat Minangkabau dalam hal tidak ada
Mamak Kepala Waris, seseorang Perempuan berhak
Mengajukan Gugatan sebagai Kepala Hindu untuk
mempertahankan Hak Kaumnya.
: YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 10 Mei 1969 No. 517
K/SIP/1968.
Yaitu: Menyatakan Jual Beli Sawah Harta Pusaka Tinggi tidak
sakato seluruh anggota Kaum, jual beli tersebut dapat di
batalkan.
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 2 juli 1974 No. 234
K/SIP/1971.
Yaitu: Dalam suatu gugatan yang menyatakan harta Pusaka
Tinggi di Minangkabau, pihak Penggugat cukup menggugat
Tergugat dalam kedudukannya selaku orang yang secara
pribadi Menguasai / Memegang Harta. Perkara dan tidak perlu
Menggugat Mamak Kepala Waris.
[1/11 19:06] Pimprusuarakeadinnews.Id: YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 24 Agustus 1977 No. 1598
K/SIP/1975.
Yaitu: Menurut Hukum Adat Minangkabau Mamak Kepala
Waris dari suatu kaum adalah laki-laki tertua dalam kaumnya
tetapi apabila ternyata laki-laki yang tertua tidak dapat
melakukan fungsinya sebagai Ninik Mamak Kepala Waris,
maka laki-laki yang muda dapat di angkat sebagai Mamak
Kepala Waris dengan persetujuan seluruh Anggota Kaum.
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 6 Juli 1977 No. 869
K/SIP/1974.
Yaitu: Menurut Hukum Adat Minangkabau seseorang yang
tidak mempunyai Waris bertali darah (punah) pada waktu
hidupnya berhak menunjuk ahli warisnya yang akan mewarisi
hartany
[1/11 19:08] Pimprusuarakeadinnews.Id: YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 22 Oktober 1975 No. 1029
KJSIP/1974.
Yaitu: Menurut Hukum Adat Minangkabau, apabila seseorang
tidak lagi mempunyai ahli waris maka ia berhak memberikan
hartanya kepada siapa yang di sukainya baik yang berupa
harta pencariannya sendiri, maupun yang berasal dari Harta
Pusaka tingginya.
YURISPRUDENSI MA.RI Tgl 25 November 1975 No. 235
K/SIP/1975.
Yaitu: Suatu keputusan Kerapatan Adat yang materi
putusannya bertentangan dengan Pemeriksaan di Pengadilan
Negeri maka keputusan KAN tersebut di nilai sebagai tidak
berharga.
DASAR HUKUM ADAT
Adalah ADAT SABATANG PANJANG dan ADAT
SALINGKA NAGARI Termuat dalam Petatah
Petitih.
Sebelum masuk Islam Dasar Hukum Adat ALAM
TAKAMBANG JADI GURU dan setelah masuk
Islam baru Dasar Hukum Adat ialah ADAT
BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI
KITABULLOH, SYARAK MANGATO ADAT
MEMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU.
PENUTUP
Kiranya ketentuan yang kita uraikan di jalankan
menurut semestinya didalam tiga macam ini yang kita
uraikan yakni sako, pusako dan sangsako artinya
menurut adat tidak akan terajdi persengketaan.
Tidak ada komentar