x

Penjual Minuman Keras.(MIRAS) Tanpa Ijin di Kota Sorong,

waktu baca 1 menit
Jumat, 29 Sep 2023 08:04 0 4695 adminkeadilan

Suarakeadilannews

Kota Sorong, sejumlah penjual minuman keras (Miras) semakin banyak yang buka dengan terang terangan memamerkan merk merk minuman beralkohol dalam kemasan botol.mirisnya walaupun mereka tidak memiliki perijinan usaha namun tetap menjual

 

diduga pengusaha tersebut ada setoran ke pihak kepolisian kota sorong sehingga merasa nyaman menjual. hal ini perlu di pertanyakan serius apakah benar dugaan tersebut.salah satu masyarakat saat di wawancarai mengatakan bahwa toko yang sering disebut sebut K24 yang ada di KM 9 menjual minuman beralkohol tanpa perijinan bahkan terang terangan menjual dengan berbagai merk minuman beralkohol

masyarakat meminta kepada Kapolda papua barat agar segera melakukan pemberantasan terhadap para pelaku penjual minuman keras yang ada di kota sorong.yang notabenenya tidak memiliki perijinan.

minuman keras adalah salah satu pemicu untuk membuat keonaran masyarakat sehingga kambtibmas merasa terganggu.
pemerintah kota sorong juga harus bertanggung jawab atas para pelaku usaha yang tidak memiliki perijinan di kota sorong

Khusunya Satpol PP kota sorong yang punya kewenangan untuk penertiban bagi pengusaha yang tidak memiliki perijinan

REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x