Tanjabtim. Suarakeadilannews id. Kejari kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) prov Jambi, menetapkan tersangka baru dalam kasus penyaluran dana BAZNAS (ZIS) tahun 2016–2021, saat mengadakan Press Rilis bertempat di Gedung PTSP Kejari, Pada Kamis malam 12 Oktober 2023.
Terungkap dalam Press Rilis yang dijadikan tersangka baru, usai menahan mantan ketua Baznas inisial AA, adalah Bendahara BAZNAS inisial NB (28), merupakan seorang perempuan yang bekerja mulai tahun 2017 sampai sekarang.
Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Bambang Harmoko.SH, MH mengatakan, bahwa penetapan tersangka NB berdasarkan surat Nomor : PRINT-177/L.5.18/Fd.1/10/2023 dan kemudian surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 064/L.5.18/FD.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Dalam hal ini,“Status tersangka NB di Baznas Tanjabtim sebagai karyawan honorer yang menjabat sebagai Bendahara mulai dari tahun 2017 sampai sekarang,” Ujarnya.
Jadi tersangka NB ini mengeluarkan dana hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya, kemudian NB juga mengaku bahwa pengeluaran uang tersebut tanpa prosedur dan hanya berdasarkan perintah.
Sebagai mana diketahui, sebelum NB ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu yang ditetapkan tersangka adalah mantan ketua Baznas inisial AA yang telah dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjabtim.
Jadi saat ini tersangka NB dijadikan tahan kota selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa, karena tersangka sedang hamil.
Sebelum Bendahara BAZNAS, NB ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan Tanjabtim telah melakukan penggeledahan di Kantor Baznas pada 11/10/2023. Kemudian dilanjutkan dengan Press Rilis Kamis Malam 12/10/2022 dan menetapkan bendahara BAZNAS inisial NB sebagai Tersangka.(003.md).
Tidak ada komentar