KUANTAN SINGINGI, Suarakeadilannews.id – Rokok non cukai merek HD diduga sudah lama beredar di Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, sampai saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, Padahal, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal (Non-Cukai) tersebut miliaran rupiah.
Sebelumnya beredar informasi di tengah masyarakat Rokok HD (Non-Cukai) di Desa Pulau Kedundung. Adapun jenis rokok yang beredar di Warung-warung Kota Teluk Kuantan yang diduga Rokok ilegal ( non-cukai ) ada berbagai macam merek seperti : Lufman, HD Mild, HD Bold, Rans Bold dan Vivo.
Selanjutnya awak Media melakukan Investigasi ke warung yang ada di Desa Pulau Kedundung, awak media melakukan konfirmasi terhadap masyarakat (pemilik warung) di Desa Pulau Kedundung yang tidak mau disebutkan namanya.
“Iya pak kami menjual Rokok merek HD, tapi saya tidak tahu pak ini Rokok Ilegal (Non-Cukai), kami cuman menjual dan mengambil untung pak, terkadang 2 slot saya ambil Pak. Setahu saya ada mobil Caliya warna merah sering mengantar Rokok ke warung-warung Desa Pulau Kedundung pak. Itu saya belum memastikan jika mereka mengedarkan bermacam jenis Rokok Ilegal (Non-Cukai), tapi ada salah seorang warga berinisial DE yang mengantarkan Rokok bermerek HD, itupun saya tidak tahu Rokok HD tersebut Diduga Ilegal,” ujar pemilik warung.
Awak Media pun menghubungi Kepala Desa Pulau Kedundung Yandi Irson terkait beredarnya Rokok merek HD (Non-Cukai) maupun Rokok Ilegal lainnya di Warung-warung Desa Pulau Kedundung melalui Telepon Seluler Minggu, (01-10-2023) siang.
“Saya tidak monitor kali, karena saya tidak tahu ada Rokok Merek HD (Non-Cukai) dan rokok Ilegal lainnya. Kalau soal Gudang Rokok akan saya telusuri, saya kenal dengan Mobil Caliya warna merah, pemilik mobil tersebut berinisial FS cuman saya belum monitor kalau orang itu diduga pengedar Rokok Ilegal (Non-Cukai), Inisial FS bukan warga sini, kalau soal gudang akan saya tanyakan sama Inisial DE, karena Inisial DE diduga ada mengedar dan mengecerkan Rokok bermerek HD (Non-Cukai) di warung-warung yang ada di Desa Pulau Kedundung,” Ujar Kepala Desa kepada awak Media.
“Dulu saya sudah berjumpa dengan Inisial DE, dia mengakui mengedarkan diduga Rokok Bermerek HD (Non-Cukai), tapi saya belum Tahu itu Rokok (Non-Cukai), kalau soal Gudang Rokok tersebut dia tidak mau menyebutkan. Saya sudah menasehati, jika Aparat Penegak Hukum bertindak saya tidak bertanggung jawab,” terangnya
Dari pantauan awak Media, patut diduga Inisial DE melakukan pengeceran dan mengedarkan Rokok yang diduga Ilegal (Non-Cukai) ke warung-warung Kota Teluk Kuantan. Dari banyaknya peredaran rokok yang diduga Ilegal tersebut tidak menutup kemungkinan berdirinya gudang rokok diduga Ilegal.
Kemudian, awak media melanjutkan untuk menghubungi No. HP 08137844xxxx Inisial DE terkait diduga melakukan Pengenceran di beberapa Warung Kota Teluk Kuantan, akan tetapi tidak ada tanggapan kemudian No.HP awak Media di Blokir.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Kuantan Singingi IPDA Aman Sembiring SH via WhatsApp mengatakan,
“Nanti kita sampaikan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti, terimakasih infonya,” (Sugianto)
Tidak ada komentar