SKN.ID : Pelanggaran UU Pers
Kami dari perusahaan Media online Suarakeadilannews.id sangat tidak senang terhadap kelakuan pelaku penambang liar di Tuban- Jawa Timur yang sangat berani main hakim Sendiri,Kami adalah Mitra pemberitaan dari Kejaksaan Agung.
Main Hakim sendiri menghadang di jalanan arah tambang tidak mungkin orang lain selain orang Tambang yang Membacok Sukamto wartawan kami saat mau dinas investigasi ke lapangan,kami minta kepada pihak kepolisian daerah untuk secepatnya memberhentikan aktivitas pertambangan liar dan menangkap pelaku Yang menusuk wartawan kami .
Biar bagai mana pun salahnya wartawan kami punya UU bukan asal jalan adapun kesalahan itu nanti di kaji ulang tidak ada cerita main hakim sendiri yang utama sekali Tangkap Itu Pelaku dan orang orang Tambang ilegal,Kami dari perusahaan akan memantau siapa dalang dari tambang tambang ilegal di sini .
APH Harus Tegakan UU Pers
Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999. UU ini mengatur tentang pers nasional, pers asing, hak wartawan, dan kewajiban perusahaan pers.
Dasar hukum UU Pers
Tidak ada komentar