Suara Keadilan News.id | Pasaman Barat — Seorang Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai memberhentikan secara sepihak Sekretaris Nagari (Sekna) Simpang Timbo Abu Kajai sesuai dengan Surat Keputusan Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai Nomor : 100.3.3/79/WNSTAK/VI/2024.
Pemberhentian yang dilakukan oleh Oknum Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai inisial YE terhadap Seknanya tidak sesuai dengan regulasi dan cacat hukum.
Pasalnya, Dalisman, S.Pd yang merupakan Sekna Nagari Simpang Timbo Abu Kajai menerima Surat Pemberhentian tanggal 1 Juli 2024 sedangkan surat Pemberhentian dibuat tanggal 06 Juni 2024. Surat Pemberhentian yang di terima Sekna dibuat secara sepihak tanpa ada musyawarah dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalisman, S.Pd mengaku kaget dan merasa aneh karena dia bekerja sesuai dengan aturan dan tidak pernah mendapatkan teguran dari siapapun, atas surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai.
Menurut penuturan yang di sampaikan oleh Dalisman, S.Pd kepada awak media “Awal mula kejadian ini ketika saya meminta uang pinjaman Dana Desa untuk Pembangunan Fisik di Tanjung Aro yang di pakai oleh YE Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai untuk kepentingan pribadi, karena waktu peminjaman telah lewat yang di pinjam YE belum juga dikembalikan maka saya tagih, kemudian saya mendapatkan surat Pemberhentian dari Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai.
” Tentunya saya keberatan dan tidak terima atas putusan sepihak yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai. Sebelumnya saya bekerja sesuai dengan arahan dari Pj. Wali Nagari dan sesuai dengan aturan yang ada.
Saya hannya menuntut keadilan dan hak saya sebagai warganegara yang diperlakukan tidak adil karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, ungkap Dalisman dengan nada sedih.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturan dan Regulasi. Harus sesuai dengan Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut :
1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
4. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Berhalangan tetap;
6. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
(TIM).
Tidak ada komentar