Suarakeadilannews.id, Tanggamus Lampung – Direktorat Narkotika Polda Lampung Berhasil tangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan tersangka kasus Narkotika dirutan Polda Lampung.
Tersangka warga Aceh MY ( 52 ) dan SP ( 28 ) istri tersangka keduanya membantu proses kaburnya tersangka Asnawi dalam kasus Narkotika.
Dalam keterangannya Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.K. M.Si., menjelaskan penangkapan MY setelah dilakukan penyelidikan oleh personil dari Ditnarkoba Polda Lampung.
” MY dan SP keduanya ditangkap di Kecamatan Pidie Jaya , Aceh.
My berperan menjemput Asnawi yang statusnya ( DPO ) yang kabur dari rutan Polda Lampung menggunakan mobil Xenia bersama rekannya S yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran Ujar Kombes Pol Umi , Selasa ( 19/11/2023 ).
MY dan S berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi , dengan diberi upah sebesar Rp 13.000.000 ,- ( tiga belas juta rupiah ).
Dalam Conference Press Kombes Pol Umi , menghimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri kepada Polda Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1( satu ) unit mobil Xenia warna putih , 1( satu ) buku rekening bank BSI , 1 ( satu ) ATM bank BSI , 3 ( tiga ) handphone android , 1 ( satu ) gelang emas dan uang tunai senilai Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pasal 132 ayat ( 1 ) dan para pelaku dapat dikenakan UU no 35 tentang Narkotika , dan ancaman hukumannya pidana mati .
Tim.
Tidak ada komentar