Pesisir Selatan, SuarakeadilanNews.id – Tim gabungan Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap 9 dari 11 tahanan Polsek Pancung Soal yang kabur dari sel tahanan beberapa hari yang lalu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, SIK, MH, mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya segera bergerak untuk mengamankan kembali para tahanan yang kabur tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam,” kata Novianto, Kamis, (07/09/2023).
Dijelaskan Novianto, saat penangkapan itu pihaknya melibatkan, Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Resnarkoba dan Direktorat Sabhara Polda Sumbar, dan Personil Polsek Pancung Soal serta warga setempat.
“4 orang tahanan berhasil ditangkap tim gabungan, dan 5 tahanan lainnya diserahkan pihak keluarga, adapun tahanan tersebut terdiri dari tahanan narkoba, curanmor dan penadahan,” jelas Novianto.
Novianto mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada tim dan warga yang ikut membantu dalam pencarian tahanan yang kabur tersebut.
Kemudian dirinya berharap kerja sama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian.
“Dimohon kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum yang dapat berdampak hukum baginya yaitu, Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP,” tutur Novianto.
Novianto menyebut, kesembilan tahanan yang berhasil ditangkap itu berinisial, BC (23), AS (25), M.I (22), AM (34), ES (27), FS (20), SB (20), NI (21), AM (19).
“Tahanan yang saat ini masih buron adalah Mardianto (44) dan Dori Nasko (39) mereka melanggar pasal 480 KUHP (DPO),” ungkap Novianto.
Novianto menghimbau agar kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini ke sembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif,” pungkas Novianto. (Cen/Red)
Tidak ada komentar