x

Proyek Jalan Aspal BKKD Desa Setren Ngasem, Baru Seumur Jagung Sudah Banyak Yang Retak, Diduga Tidak Sesuai Juknis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Sep 2023 11:07 0 151 adminkeadilan

 

Suarakeadilannews.id , BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Jawa timur Telah Menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan tujuan sebagai pemerataan pembangunan infrastruktur berbasis Desa.

Namun apa jadinya jika proyek pembangunan infrastruktur dengan anggaran besar yang telah di percayakan ke sejumlah Desa itu, dalam pelaksanaannya hanya di kerjakan asal – asalan dan luput dari pengawasan. Seperti proyek Jalan Aspal desa Setren Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur banyak yang retak retak di duga tidak sesuai juknis.

Dari data yang dihimpun Awak media ini, untuk tahun 2023 Desa Setren, Kecamatan Ngasem mendapatkan program BKKD sebesar Rp 1.339.268.000 untuk direalisasikan dalam bentuk jalan aspal.

Setelah menerima informasi dari warga, pada Sabtu 02/09/2023 media langsung meluncur ke lokasi guna melihat langsung kabar tersebut, dan ternyata benar adanya,proyek yang sudah selasai 100% Selain retak retak juga tidak terpasang papan informasi publik.

Diketahui: bersama proyek tersebut boleh dikatakan sudah selasai 100 % Akan tetapi tidak memasang papan informasi publik (PIP) proyek sebagaimana mestinya, agar dapat dikontrol oleh masyarakat terlebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan yang juga memiliki tupoksi sebagai komponen utama didalam kontrol sosial.

Papan informasi publik terkait pekerjaan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan agar dapat dilihat oleh publik terkait sumber anggaran, jumlah pagu anggaran serta berapa volume pekerjaan, dan berapa lama kontrak kerjanya yang dilaksanakan sejak awal dimulainya pekerjaan.

Amanat undang-undang yang tertuang didalam Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 telah dengan jelas tertuang didalam pasal-pasalnya yang mewajibkan segala bentuk implementasi uang Negara harus terbuka kepada publik atau masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan pelaksanaan proyek di wilayah desa setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ini, yang seakan mengabaikan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan bahkan terkesan menyepelekannya, mengapa bisa demikian.

Sementara, Jumadi Kepala Desa Setren saat dikonfirmasi Temuan dilokasi terkait proyek pengaspalan jalan baru seumur jagung kok sudah banyak yang retak retak dan juga ditanya kenapa tidak memasang papan informasi publik, liwat pesan whatsapp ia menjawab “sesuk ae pak ketemu ngopi nk kota”.ucap kades

Harapan Saya sebagai Kontrol sosial Aparat Penegak Hukum (APH) yang Membidangi, secepat Mungkin menindaklanjuti terkait temuan Kami di lokasi proyek jalan aspal Poros desa ini . Pungkasnya

(Reporter,Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x