Bojonegoro-“Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam sebuah pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terfilterisasi serta terbebas dari potensi praktik-praktik korupsi.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah proyek negara.
Sama halnya di dalam pelaksanaan proyek pelebaran dan perbaikan jembatan di ruas jalan poros penghubung antara Kecamatan Purwosari dan Tambakrejo, masuk di wilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya sebelah utara Balaidesa setempat, diduga lemah akan pengawasan.
Pasalnya, mulai awal pengerjaan proyek jembatan tersebut hingga saat ini masih belum memasang papan informasi proyek, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik'(KIP).
Ketika awak media datang ke lokasi proyek tersebut dan hendak konfirmasi kepada pihak pelaksananya, namun di sekitar lokasi proyek tidak dijumpai salah seorangpun dari pekerja.
Mengingat keberadaan jalan ini sangat penting bagi warga yang akan beraktifitas keluar masuk desa serta membuat perputaran roda ekonomi bertambah lancar, karena jalan jembatan tersebut satu satunya akses penghubung di desa kami. “Ungkap warga pengguna jalan tersebut.
Sekedar mengingatkan,Standar pembangunan adalah sebelum pelaksanaan kegiatan papan informasi wajib dipasang antisipasi konflik kepada masyarakat setempat,
Sehingga beberapa pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut tidak sedikit yang bertanya tanya terkait proyek tersebut dibangun menggunakan dana dari mana, volumenya berapa, pelaksana dan pengawasnya siapa, anggarannya berapa, dan lain sebagainya.
Terpisah, awak media juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melalui akun whatsapp-nya, namun tampaknya pesan tersebut masih belum ada tanggapan baik dari dinas Bina marga.
Melihat kondisi proyek di Bojonegoro seperti itu, Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Bojonegoro pun bersuara, dirinya menyampaikan bahwa papan informasi proyek memang diwajibkan, karena itu merupakan keterbukaan informasi publik.
“Papan proyek seharusnya wajib dan memang diwajibkan karena itu informasi publik, jika tidak, itu sama saja dengan tidak mengakui sumber anggaran. Semoga saja kontraktornya tidak butuh tagihan!,” ungkapnya.
“Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar