x

Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Tunggulrejo dan Tanjungrejo, diduga Abaikan KIP

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Sep 2023 06:29 0 128 adminkeadilan

 

Suarakeadilannews.id , TUBAN,- Proyek pembangunan jembatan penghubung desa tunggulrejo dan desa Tanjungrejo Singgahan Tuban diduga abaikan Keterbukaan Informasi publik (KIP).

Dari data yang dihimpun Awak Media ini, survei kelokasi pembangunan jembatan tersebut selain abaikan KIP juga abaikan K3 dan bisa juga dikatakan Alat Pelindung diri(APD) Senin (11/09/2023).

Diketahui: bersama proyek tersebut boleh dikatakan sudah berjalan 80% Akan tetapi tidak memasang papan informasi publik (PIP) proyek sebagaimana mestinya, agar dapat dikontrol oleh masyarakat terlebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan yang juga memiliki tupoksi sebagai komponen utama didalam kontrol sosial.

Papan informasi publik terkait pekerjaan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan agar dapat dilihat oleh publik terkait sumber anggaran, jumlah pagu anggaran serta berapa volume pekerjaan, dan berapa lama kontrak kerjanya yang dilaksanakan sejak awal dimulainya pekerjaan.

Amanat undang-undang yang tertuang didalam Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 telah dengan jelas tertuang didalam pasal-pasalnya yang mewajibkan segala bentuk implementasi uang Negara harus terbuka kepada publik atau masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan pelaksanaan proyek di Kawasan jembatan penghubung desa tunggulrejo dan Desa tanjungrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ini, yang seakan mengabaikan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan bahkan terkesan menyepelekannya, mengapa bisa demikian.

Sementara,Haji Ali beralamat desa Mentoro kecamatan Soko saat dikonfirmasi awak media ini terkait perihal diatas pada hari senin(11/09/2023) Liwat telpon whatsapp ia menjawab ” Iya Pak memang itu proyek saya, tetapi yang mengerjakan CV Bintang Jaya” Ucap Haji Ali

Harapan Saya sebagai Kontrol sosial Aparat Penegak Hukum (APH) yang Membidangi, secepat Mungkin menindaklanjuti terkait temuan Kami di lokasi pembangunan jembatan penghubung desa tanjungrejo dan Tunggulrejo.(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x