Suarakeadilannews.id ,Bojonegoro, – 7 September 2023 – Proyek rehabilitasi saluran irigasi Daerah Irigasi (DI) Sonerejo RT 02 RW 01, kecamatan padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Hal ini terlihat dari minimnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh CV. King Arkha Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.120.100.000,00. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2023.
Pada saat pekerja melakukan pengecoran lantai dasar untuk aliran air, tidak terlihat adanya pengawas lapangan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pengawas lapangan yang seharusnya bernama Wawan, digantikan oleh Ahmad. Namun Ahmad saat di konfirmasi awak media tentang panjang dan lebar proyek tidak tau apa- apa bahwa untuk bahan pengecoran campuran semen dan pasir ia mengatakan tidak tau berapa campuran nya, ucapnya.
“Gak enek mas pengawas dan mandor e gak enek. Pasir e pun yo gak enek. Mboh proyek pie iki,” ujar pekerja tersebut.
Padahal, sesuai kontrak kerja, pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab CV. Abyakta Consultant. Namun, dalam kenyataannya, pengawas lapangan tidak pernah terlihat di lokasi proyek.
Proyek rehabilitasi saluran irigasi DI Sonerejo ini memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki saluran irigasi yang rusak akibat banjir.
( reporter Tim/Red )
Tidak ada komentar