Suarakeadilannews.id, Bojonegoro – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mbaru RT 04, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini terlihat dari tidak adanya papan informasi, pengawas, dan mandor di lokasi proyek saat pengecoran berlangsung.
Pantauan awak media di lokasi proyek, pada Sabtu (9/9/2023), terlihat sejumlah warga sedang melakukan pengecoran TPT. Namun, tidak ada papan informasi yang menyebutkan nama proyek, anggaran, dan kontraktor pelaksana. Selain itu, tidak ada pengawas dan mandor di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi, seorang warga yang berada di lokasi proyek yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, dia hanya mampir di lokasi proyek. Dia juga mengaku kenal siapa pengawas dan mandor proyek tersebut.
“Mandor dan pengawasnya enggak ada kok pak, saya di sini cuma mampir dan pekerja di sini semua warga sini,” mandor nya lagi datang ke acara pernikahan, nanti biar saya sampaikan bila ada perlu , pungkasnya.
( reporter sardiono )
Tidak ada komentar