PT.BARINDO PRIMA AGUNG KEBAL HUKUM APH TUTUP MATA TERKAIT PENJUALAN TANAH URUK DAN DIDUGA PENIMBUNAN BBM SUBSIDI PROYEK APBN BWS SUMTERA V
waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2024 03:33 0 176 Pimrus skn
SKN.ID:PESISIR SELATAN
SENEN 25 November 2024 Tim investigasi dari Lembaga Pengawal Kebijakan pemerintah dan Keadilan LP KPK Komda provinsi Sumatra Barat Dan Dari Tim Pemerhati Lingkungan Hidup dari Komnas LP KPK ,Terkait Proyek Pengendali Banjir di Batang Pelangai yang di kerjakan PT.BARINDO PRIMA AGUNG Di Duga Kebal Hukum karena di samping menang tender 12.2 Miliar aktivitas mereka juga melakukan Penambangan dan penjualan Tanah uruk sementara APH Tutup mata.
Hukum bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi syarat IUP.Perbuatan yang dilarang: Melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5):
3. Sanksi Pidana: Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).
Dalam investigasi kami kelapangan juga ada temuan dugaan penimbungan BBM atau penyimpanan BBM jenis solar tidak mengantongan izin di rumah kontrakan,kalu PT BARINDO PRIMA AGUNG Memang memakai BBM industri harus nya ada Tanki penampung di lapangan tidak cukup alasan resmi di mulut pelaksana saja,kami Dari Tim investigasi sangat kuat menduga ada permainan dengan oknum padahal proyek ini dari APBN.
Regulasi,Pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Sanksi untuk penimbunan BBM tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak Rp60 miliar. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam survei kami Tim dari komisi Nasional Komnas LP KPK Pusat Juga menduga PT ini Diduga tidak memiliki AMDAL DAN UKL UPL Pengerukan Pasir Sangat di duga tidak mengantongan syarat lengkap kok bisa menang tender padahal ini proyek APBN,Dalam pantauan kami selama proyek ini berjalan analisis kami matrial yang di pakai tidak sesuai spesifikasi batu JETIY yang di pakai di duga sangat Kecil jauh dari RAB .hal ini kami menduga sangat banyak unsur kongklingkong dalam proyek ini sangat perlu proses dari penyidik APH karena menjurus KKN,kami akan usut tuntas di Kapolda dan Kejati Sumbar
Tutup (syf) dari Tim investigasi intelijen.
Tidak ada komentar