x

Dugaan Perbuatan Asusila di Pekon Sukamulya kecamatan Pugung

waktu baca 1 menit
Minggu, 9 Jul 2023 10:10 333 adminkeadilan

 

Suarakeadilannews.id

Tanggamus Lampung//Terkait dengan pemberitaan permaslahan diduga terjadinya perbuatan asusila yang di lakukan seseorang guru ngaji, RM warga Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak.

 

Penyelesaikan dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak.

 

Bahkan Pihak P2 TP2 Kabupaten Tanggamus yang diwakili Ibu Selfiana Norita saat turun kelapangan ikut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Dengan dibuatnya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk menguatkan Surat Perdamaian yang pernah dibuat.

 

Dalam Surat Pernyataan tersebut dinyatakan kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak lebih lanjut.

 

Saat penyelesaian permasalahan tersebut juga dihadiri oleh aparatur Pekon Sukamulya, Eka Pujiawati.

 

Pihak P2 TP2 A berharap kejadian kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi saat membantu menyelesaikan tersebut didampingi juga beberapa awak media.

 

(Puji dan tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x