Tanggamus, SuarakeadilanNews.id – Menindak lanjuti pemberitaan tentang belum dibayarkannya Bantuan Operasional Posyandu dan Dana Insentip Kader Posyandu selama 8 bulan tahun 2023 , menurut Sekretaris Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus ,Lauyustis saat dihubungi pihak Media di kantor Selasa , 11/09/2023 ).
Mengatakan bahwa bantuan Operasional Posyandu sebesar Rp 750.000 ,- perbulan dan Insentip Kader Posyandu di tahun 2022 hanya dianggarkan selama 10 bulan , dan pada saat itu masih menjadi ranahnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 masih dalam tahap pengusulan / proses ke Badan Anggaran Pemerintah Daerah.
Untuk saat ini sudah menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) , ungkapnya.
Saat permasalan ini dikonfirmasikan dengan Anggota Dewan Komisi III Badan Anggaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Parid dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).
Ahmad Parid, menjelaskan anggaran tersebut dibagikan ke beberapa Satker sifatnya secara glondongan.
Dan beliau selaku Wakil Rakyat berjanji akan berupaya dan memperjuangkan agar para Kader Posyandu bisa menerima haknya dalam jumlah 12 bulan.
Juga dijelaskan olehnya mengenai keadaan keuangan Pemda saat ini masih kurang sehat , walaupun demikian akan tetap berusaha dan akan mengevaluasi / mengecek realisasi pembayaran Dana Operasional Posyandu dan Insentip Kader ditahun 2022.
Dalam hal ini nampak jelas kurangnya sosialisasi Pejabat Daerah Kabupaten Tanggamus kepada masyarakat bawah , agar mengerti kendala yang timbul dan tidak menjadikan pertanyaan.
Khusunya para Kader Posyandu di Pekon ( Desa ) yang ada di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dari keluhan beberapa Kader Posyandu yang ditemui Awak Media , mereka berharap di sisa era jabatan Bupati Bunda Dewi Handayani dapat memperjuangkan hak dan nasib mereka yang sudah berjuang membantu program Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus .
Puji / Team
Tidak ada komentar