x

Satgasus Nusantara KHYI Berhasil Bantu Amankan Satu Unit Mobil Yang Diduga Hasil Kejahatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Okt 2023 19:22 0 189 adminkeadilan

Malang, suarakeadilannews.id – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Nusantara Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) berhasil membantu kinerja dari Polsek Kota Banyuwangi dalam melacak atas sebuah unit mobil di daerah Kabupaten Malang.

Diduga kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah ketika unit tersebut ditemukan disebuah rumah di kawasan Kecamatan Tajinan, Jum’at (13/10) dini hari.

Anggota Tim Satgasus Nusantara KHYI, Soleh Kawimintorogo menceritakan bahwa berawal dari dirinya mendapatkan informasi tentang atas perbuatan melawan hukum atas penggelapan sebuah kendaraan jenis minibus yang di alami oleh warga Banyuwangi.

“Kita mendapatkan suatu pekerjaan berupa perintah atas perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang, untuk membantu pihak kepolisian. Dimana korban berinisial OC merupakan warga Kota Banyuwangi, bahwasanya mobilnya telah digelapkan oleh seseorang di Malang” terang Abah Soleh sapaan akrab Soleh Kawimintorogo.

“Mobil itu dipinjam namun hingga waktu yang telah ditentukan, kendaraan tersebut tidak tahu keberadaannya Karena GPS mobil tersebut diputus. Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Banyuwangi ” imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Abah Soleh bahwa Satgasus Nusantara KHYI berkomitmen untuk berkolaborasi dengan kepolisian di seluruh dunia Indonesia.

“Atas petunjuk dan informasi tersebut kami bersama tim melacak keberadaan mobil tersebut dan tidak sampai waktu 1 X 24 jam, kendaraan tersebut telah ditemukan di kawasan Kecamatan Tajinan kabupaten Malang dengan kondisi GPS yang sudah mati dan susah dilacak” tegasnya.

Atas ditemukannya unit mobil tersebut, maka dirinya bersama tim segera melaporkan kepada pihak Polsek Banyuwangi sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

“Menurut keterangan dari tersangka berinisial MT, yang saat ini telah mendekam di penjara Polsek Banyuwangi dan masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan, bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke seseorang di daerah Tajinan dan kita temukan. Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan pasal 372 KUHP dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara” ucapnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mempunyai suatu kendaraan dan kemudian dinyatakan hilang saat digelapkan seseorang atas melawan hukum supaya segera melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan dokumen kepemilikan yang berlaku.

“Kami siap terdepan, karena kami menganggap mitra Kepolisian Republik Indonesia, maka kami akan melakukan penugasan dengan rasa tanggung jawab dan loyalitas yang tinggi” tuasnya. (So)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x