x

Sekertaris BAIN HAM RI,Angkat Bicara Terkait Kayu Ilegal Di Papua Barat Daya

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Agu 2023 10:00 0 173 adminkeadilan

Suarakeadilannews.id

Papua Barat Daya.sejumlah mobil truk mengangkut kayu merbau dengan ukuran ekspor dari arah Moswaren menuju ke Tempat Pengolahan Kayu(TPK) di duga tidak memiliki perijinan baik dari perijinan pengangkutan maupun perijinan lainnya hal ini seharusnya aparat kepolisian dan istansi lainnya agar segera melakukan penindakan terhadap pengusaha kayu yang tidak memiliki perijinan alias ilegal.

 

Menurut keterangan saat di kompirmasih oleh awak media salah satu sopir yang mengangkut kayu ilegal tersebut. ‘Saya bayar anggota Polsek Klamono 150.000 seratus lima puluh ribu rupiah.ucapnya

 

Seperti penyampaian sopir tersebut diduga ada oknum yang sengngaja memberikan ruang terhadap pengusaha kayu ilegal tersebut untuk melakukan aktifitas kejahatan yang dilarang oleh Negara.

 

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Perbuatan merusak hutan dan lingkungan dalam bentuk illegal logging merupakan kejahatan setingkat terorisme, karena dapat merusak masa depan generasi yang akan datang dan menyakiti hati rakyat.

 

Sekertaris Badan Advokasi Investigas Repuplik Indonesia.(BAIN HAM RI) Jimbris Ragho,menjelaskan sangat jelas dugaannya bahwa APH di Papua Barat Daya seakan menutup mata terhadap para pengusaha kayu ilegal ini.dan sangat di sayangkan kalau APH terus seperti ini dimana letak keadilan.

 

seharusnya Bapak Kapolda Papua Barat melakukan penindakan dan barangkali bukan kali ini media yang memuat berita terkait kayu ilegal di Papua Barat ini.namun tetapi sudah banyak media yang bersumber berita tentang kayu.

 

Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada pihak Hukum yang melakukan penindakan sehingga seakan semua menutup mata.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x