Suarakeadilannews.id , (Selasa, 31 Oktober 2023) – Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) RT 5 RW 02 , di Desa Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, telah mengerjakan pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah). Pembangunan ini merupakan kelanjutan dari pembangunan gelar pedel yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Pembangunan TPT JUT ini memiliki perbedaan dengan pembangunan TPT JUT di desa lainnya. Perbedaannya terletak pada posisi berem. Berem yang seharusnya berada di luar TPT, di JUT RT 5 RW 02 ,justru diletakkan di dalam JUT.
Perangkat desa setempat menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena TPT sudah mentok ukuran jalan. Batas TPT kanan dan kiri adalah tanah milik warga.
“TPT sudah mentok ukuran jalan, jadi beremnya kita taruh di dalam JUT. Ini agar berem tidak mengangu sawah milik warga ,” ujar perangkat desa.
Selain itu, pembangunan TPT ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya longsor di area persawahan.
Namun, pembangunan JUT RT 5 RW 02, ini juga diwarnai dengan polemik. Pasalnya, papan nama yang dipasang di lokasi pembangunan ada selisih nominal 10.000 dengan data output atau tak sesuai dengan data administrasi.
Papan nama tersebut tertera bahwa pembangunan JUT RT 5 RW 02 ,dilaksanakan pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 71.945.800 . Namun, data administrasi menunjukkan bahwa pembangunan JUT RT 5 RW 02 ,dilaksanakan pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 71.935.800 .
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Brabowan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait.
Sekarang sudah di perbaiki sesuai dengan data administrasi,” ujar Sekdes.
Sekdes juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia sudah klarifikasi ke pihak kecamatan terkait kesalahan imput operator data tersebut,ia berharap pembangunan JUT RT 05 RW 02 ,ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
( Reporter kaperwil Jawatimur )
Tidak ada komentar