Tanjabtim. Suarakeadilannews.id
Sidang gugatan perkara nomor:
2/Pdt. Sus/Parpol/2025/PN Tjt. Penggugat atas nama Sulpani. SE
terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya, sebagai anggota DPRD kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi terus berlanjut, atau berhenti dimediasi, hal ini diketahui setelah sidang ke II pada 19 Pebruari 2025 di Pengadilan Negri (PN) Tanjabtim, Rabu 19 pebruari 2025.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yustisia Permatasari. SH didampingi oleh dua hakim anggota Rizki Ananda N. SH.MH dan Moh Rezwandha Mesya. SH. MH, dihadiri oleh 5 orang Kuasa Hukum penggugat, 1. Taufik. SH, 2. H. Hajis Messah. SH. 3. Tonni. SH. 4. Abdul Rahman Sayuti Armanda. SH. 5. Kurniawan. SH. MH dan hadir juga 2 orang kuasa hukum tergugat, turut tergugat, berjalan dengan aman, lancar dan tertip.
Usai sidang Juru Bicara (Jubir) PN Tanjabtim Tatok Musianto. SH saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan PN Tanjabtim menyebutkan bahwa perkara nomor: 2/Pdt.Sus/Parpol/2025/PN/Tjt sebagai penggugat Sulpani. SE melawan tergugat 1. DPP Partai PAN. 2. Mahkamah Partai PAN. 3. DPW PAN prov Jambi, 4. DPD PAN kab. Tanjabtim serta turut tergugat Musabakoh. Ujar Tatok Musianto.
Jadi agendanya pada hari ini 19 Pebruari 2025 adalah kehadiran para pihak, kemudian untuk berikutnya, Senen 24 Pebruari 2025 sidang dengan agenda gugatan dan jawaban dari pihak tergugat serta turut tergugat.
Jadi setelah gugatan, kemudian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat, itu kita lakukan secara E-Courd, sesuai dengan yang diagendakan, baru membawa bukti surat. Selanjutnya, dilanjutkan dengan jawaban dari penggugat (Duplik), kemudian dijawab lagi oleh pihak tergugat dan turut tergugat (Replik).
Dua orang Kuasa Hukum pihak Tergugat yakni,” 1. Kuasa Hukum dari DPP PAN dan Mahkamah Partai, RA. Shanti Dewi Mulyaharjani. SH. MH dan 2. Kuasa Hukum DPW PAN provinsi Jambi dan DPD PAN Tanjabtim, Edy Syam,S. SH. MH, saat dikonfirmasi didampingi oleh Kuasa Hukum dari DPP PAN dan Mahkamah Partai RA. Shanti Dewi Mulyaharjani. SH. MH, kepada awak media usai persidangan mengatakan, bahwa kami akan mengikuti perkara ini sampai selesai, ya kita harus menghormati hukum acara yang sudah ada. Dan sidang hari ini cukup lancar. Imbuhnya.
Kemudian menjawab pertanyaan awak media,” terkait penyelesaian melalui mediasi, jawab Edy, ini adalah khusus, bisa ditiadakan, jadi kalau diluar sidang itu tergantung kita, bagai mana nanti kita komunikasi dan musawarah sama pengecara pihak penggugat (Ajis Messah). Ujarnya
Selanjutnya, saat ditanya ketidak hadiran pada sidang pertama 10 Pebruari 2025, Edy Syam menyebutkan bahwa pada saat itu saya sedang mengikuti kongres Advokat Indonesia dibandung. Pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Sulpani melakukan gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Tanjabtim, atas Pemberhentiannya berdasarkan SK DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024, Tentang pemberhentian tetap Sulpani anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 Nopember 2024.
Kemudian disusul dengan surat DPP PAN nomor: PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW anggota DPRD kab. Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 Nopember 2024.
Sidang perdana gugatan PMH Sulpani di PN Tanjabtim, memakai 5 orang PH melalui kantor pengecara Taufik. SH dan rekan (1. H. Hajis Messah. SH, 2. Tonni. SH, 3. Kurniawan. SH. MH, 4. Taufik. SH. 5. Abdul Rahman Sayuti Armanda. SH. menurut salah seorang kuasa hukumnya H. Ajis Messah. SH, sidang semula digelar pada 10 Pebruari 2025, namun akhirnya ditunda sampai tanggal 19 pebruari mendatang, karena 4 orang para tergugat dan 1 orang turut tergugat tidak bisa hadir. Termasuk juga kuasa hukumnya.(003).
Tidak ada komentar