x

Soal Dugaan Korupsi APMD, Bung Kuncoko: Kejari Tuban Jangan Bluffing

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Jul 2023 07:40 0 158 Redaktur

Tuban, SuarakeadilanNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu diindikasi melibatkan pejabat penting di dalam Pemkab Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim) berlambang kuda terbang, Senin(31/07/2023).

Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Arif Handoyo telah diperiksa serta dimintai keterangan.

Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengemukakan,” pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 itu direncanakan TPPK (tim pejabat pembuat komitmen) sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 unit di desa-desa Kabupaten Tuban.

” Dari situ, tim Jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD,” ungkap Armen.

” Hasil gelar perkara, tim menyepakati untuk penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban,” kata Armen Wijaya pada Selasa (25/07/2023).

Armen sapaannya menyebut,” sebanyak 50 orang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo.

Terkait Surat Edaran (SE) Pemkab Tuban Nomor 140/6179/414-106/2020 terkait Petunjuk Teknis tentang Penyusunan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2021, berisi instruksi untuk pengadaan APMD dengan anggaran maksimal Rp 30 juta per unit. Armen meminta menunggu hasil penyidikan selesai Ihwal, SE tersebut.

Dihubungi awak media secara terpisah Pimpinan Lembaga Komunitas Cinta Bangsa Bung Kuncoko melontarkan pernyataan mengejutkan.

“Mas Kejari Tuban jangan hanya Bluffing. Artinya begini jika sudah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) berarti perkara sudah meningkat yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Kuncoko.

” Jika itu sudah naik jadi penyidikan artinya nanti harus ada pelaku yang bertanggungjawab, kalaupun belum ditemukan tersangka ngapain Kejari Tuban mem Blow Up ke Media sedangkan kita tahu penegakan hukum sepenuhnya kewenangan dia, kita akan kawal sampai selesai,” tambah Kuncoko.

Terkait adanya Sekda Tuban Budi Wiyana dan Arif Handoyo Kadiskominfo di panggil Kejaksaan untuk di Klarifikasi.

Kuncoko menegaskan,” Lembaganya hanyalah lembaga sosial kontrol tidak berwenang ke ranah penegakan hukum,” ucapnya.

” Terkait itu mas kami sepenuhnya serahkan ke Kejari Tuban selaku Aparat Penegak Hukum. Kami ini hanya lembaga sosial kontrol pemantau dan pengawas Pemerintahan jadi ya kita Follow Up saja subscribe dan like,” tutup Kuncoko selaku Pimpinan Lembaga Komunitas Cinta Bangsa. (Al)

Redaktur

اللهم صلي على محمد وعلى اله محمد

[Man Arofa Nafsahu Faqad Arofa Robbahu]
"Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya.”

"TIDAK HARUS SEDARAH UNTUK MENJADI SAUDARA SELAGI TAU MENGHARGAI & MEMANUSIAKAN MANUSIA ITULAH YANG DIANGGAP SAUDARA"

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x