Kesepakatan kerja atau (MoU ) sejak 4 tahun yang lalu,lantas hal ini terjadi oleh karena janji politik pilkada tahun 2019-2021 dan pertemuan forum Adat, yang berlangsung di kantor kampung Tapiri,dalam rangka penyelesaian sengketa tanah,objek kantor dinas perikanan kabupaten Sorong Selatan, hadir dalam pertemuan tersebut saksi dari suku Gemna.Matheis.samsrian saflesa(almarhum)Gr.Alfares.Gemnafle.(Almarhum).dan.Gr.Silas.segeit.juga di saksikan oleh keret /marga penduduk kedua kampung wersar dan kampung Tapiri, pertemuan dapat di pimpin langsung oleh Bapak Ringgo Seranik (kepala kampung Tapiri) dan Bapak Agustinus Thesia (kepala kampung wersar) ikut di saksikan oleh Staf, DInas perikanan merupakan fasilitator dapat terlaksananya pertemuan penyelesaian sengketa tanah antar satu marga.
Adapun maksud tujuan dinas perikanan memfasilitasi pertemuan tersebut melalui kedua tokoh masyarakat kampung, Guna menyelesaikan sengketa tanah antar satu sesama Marga konjol mengingat sejak berdirinya bangunan hingga aktivitas perkantoran dibuka kantor DInas perikanan sering di Palang oleh marga sengketa berdalih mintah proyek,akhir dari pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan bersama .Dalam kesepakatan tersebut pejabat dinas perikanan memberikan kompensasi dalam bentuk paket pekerjaan (proyek) kepada kedua lembaga Kampung yaitu kampung wersar dan kampung Tapiri namun sayangnya DInas perikanan menghindari palang ternyata bertemu palang jumat 7 Juli tahun 2023, harga palang di buka.
Senin .10 Juli 2023 dinas perikanan terbayarkan dengan satu paket pekerjaan pengadaan,pakan ikan dengan nilai Rp.200,000,000.(dua ratus juta rupiah) di kerjakan oleh kelompok dua aspirasi satu tujuan,peket tersebut dalam pengawasan.
Pekerjaan yang di kerjakan kelompok dua aspirasi satu tujuanmerupakan paket terakhir diputuskan dan di tetapkan pencabutan kontrak oleh dinas perikanan mengingat tanah dan bangunan kantor dinas perikanan telah di bayarkan lunas ,oleh Pemda kabupaten Sorong Selatan, Menjadi hak milik Negara,baik ada berapa poin penting bagian intens masalah hukum sehingga menjadi dasar pemutusan (MoU) di antara kedua belah pihak, apa bilah di kemudian hari terjadi lagi Pemalangan maka silahkan berurusan dengan hukum.,”lajut beda topik.
Suarakeadilan.id.Sorong Selatan.10 juli 2023.
Keluarga korban dana Kampung Wersar memintah agar pemerintah kabupaten Sorong Selatan propinsi Papua Barat Daya di negara kesatuan Republik Indonesia segara mengkroscek data statistik kependudukan di pemerintahan kampung wersar sebagai mana yang di maksud, sering terjadi pada saat pembagian dana kampung ada sebagian nama warga masyarakat kampung wersar, tidak terdaftar Menurut korban permohonan maaf bukanlah solusi , lagian menyangkut hak hidup orang lain.
Tidak ada komentar