x

Tim Dirjen Gakkum LHK Tutup TPA ILEGAL secara Pribadi Lokasi di Bantaran Sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2024 10:13 0 413 Pimrus skn

SMKN.ID: JAKARTA

Tim Gakkum LHK Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kegiatan pembuangan sampah ilegal, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menutup lokasi seluas 0,2 Ha yang berada di bantaran Sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu, 8 Desember 2024. Penutupan dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Camat Serpong, Lurah Serpong, Polsek Serpong dan Koramil Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Gakkum LHK dan Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup menerima informasi terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oleh perserorangan di lokasi tersebut.

“Open dumping sampah di bantaran sungai akan berpotensi mencemari sungai, apalagi saat ini sedang musim hujan,” jelas Rasio, “Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan. Oknum menerima uang dari truk yang membawa sampah dan kemudian memilah sampah untuk kemudian dijual kembali.”

Rasio juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terhadap pembuangan sampah ilegal, akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo. Pasal 40 Undang- Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

#KLHK
#GakkumKLHK
#FightAgainstXCrime

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x