SUMATERA BARAT, SuarakeadilanNews.id – Ketua LP KPK Pengawal Komda Provinsi Sumatera Barat ZULHAKIM, C.F.L.E sekaligus Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes (LBH CC) dan juga merangkap sebagai Pimpinan Perusahaan (Pimrus) Media online Suarakeadilannews.id, saat berkunjung di kantor Hukum JJ.DT. PINTU LANGIK, SH.MH di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 27 Juli 2023.
Pertemuan ini juga di ramaikan Ketua Srikandi Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Independen Indonesia (DPP PWII) Mulyati, SH, C.F.L.E dari Jakarta, serta para Datuk dan anggota Lembaga Adat Minang dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat.
Disaat bersamaan pertemuan di Solok di kantor Hukum saat Wartawan SuarakeadilanNews.id mempertanyakan masalah proses Hukum di Sumatera Barat kepada ZULHAKIM, C.F.L.E, dan langsung menyatakan,” Kami dari Lembaga Independen sangat bangga adanya Penatakelolaan Ulayat Nagari yang di laksanakan oleh setiap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Setiap Kecamatan di Provinsi Sumatera Barat. Kami Berharap kepada semua Pihak Pemilik Tanah baik itu pribadi dan perusahaan di haruskan adanya surat pelepasan dan di buat Sertifikat supaya jangan terjadi komplik,” ucapnya.
Zulhakim, C.F.L.E juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Independen Indonesia Sumatera Barat (DPW PWII Sumbar) beliau juga menyinggung masalah Proses Hukum pidana dan Perdata di Sumbar.
” Terkait informasi yang beredar dari masyarakat banyak kekurangan syarat yang tidak terpenuhi untuk penangkapan dan penahanan tersangka tapi tetap di lanjutkan hal ini kami nilai sangat tidak mematuhi UUD RI,” kata Zulhakim.
Datuak JJ.DT. Pintu Langik, SH.MH adalah Ketua Penasehat Hukum dalam Struktur LP KPK Pengawal Provinsi Sumatera Barat sekaligus sebagai Penasehat DPW PWII Sumbar.
Biasaya kalau adanya kekurangan syarat tidak terpenuhi oleh Penyidik /APH sementara tersangka tetap di tahan ini adalah tugas Pralegal non Akademis yang di sahkan oleh Dunia dan NKRI untuk mendampingi pihak tersangka, atau pembelaan masyarakat demi Keadilan.
Menurut saya kalau ada Penahanan Seperti ini, bisa Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka;
Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah 3 (tiga) objek lagi yaitu: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan 3) sah tidaknya penyitaan.
Sehingga sejak putusan MK ini, objek praperadilan sudah bertambah menjadi:
Sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Sah tidaknya penetapan tersangka;
Sah tidaknya penggeledahan;
Sah tidaknya penyitaan; dan
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi,” jelas JJ.DT. Pintu Langik, SH.MH.
Ketua Srikandi DPP PWII Mulyati, SH, C.F.L.E juga Sebagai Kaperwil Banda Aceh Media online Suarakeadilannews.id saat di wancarai Awak media ini di kantor Hukum JJ.DT. Pintu Langik, SH.MH.
” Saya berharap APH di Sumatera Barat bisa menjalankan tugas sesuai dengan SOP, supaya jangan ada lagi keluhan dari masyarakat yang awan Hukum. Kami dari Paralegal LBH Cendrawasih Celebes dan dari organisasi Wartawan PWII (Persatuan Wartawan Independen Indonesia) sangat banyak menerima keluhan masyarakat tentang penekanan Hukum yang tidak jelas oleh APH di Provinsi Sumatera Barat,” kata Mulyati, SH, C.F.L.E dengan wajah sinis.
(Tim Gabungan)
Editor : Cen/ Red
Tidak ada komentar