x

Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Mbilin Kayam Datangi Kantor DPRD Raja Ampat

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 07:12 435 adminkeadilan

Suarakeadilannews.id, Raja Ampat-Menanggapi surat Relokasi Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maka Aliansi Persatuan Pedagang Pasar Raja Ampat bersama Petani, Nelayan dan Konsumen melakukan aksi demo damai di kantor DPRD Raja Ampat, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (20/9/2023)

Diketahui, aksi damai ini sudah yang ke 2 kalinya, yang pertama Senin (10/7/2023) pasca adanya rencana Pemda Raja Ampat dalam waktu dekat melakukan relokasi semua pedagang yang menempati pasar “Mbilin Kayam”, ke lokasi bagunan pasar yang baru yakni pasar “Snon Bukor”.
Aksi demo damai itu dikoordinir oleh H.Asdar (Ketua Korlap) beserta pengurus lainnya.

Aksi kedua berlangsung hari ini, Rabu (20/9) star dari pasar menuju kantor DPRD Kabupaten Raja Ampat. Adapun orasi yang disampaikan Arek Mambrasar (Selaku wakil Korlap) dan Abram Umpain (Perwakilan Pedagang dan Konsumen) bersama Pedagang lainnya, bahwa pedagang pasar menolak relokasi pasar Mbilin Kayam ke pasar yang baru.

“Kami pedagang dan konsumen hari ini menyatakan sikap” Menolak Relokasi pasar yang merugikan kami para pedagang, Pemasukan Kurang dan pengeluaran konsumen membengkak”

Perwakilan Korlap, Arek Mambrasar menyampaikan orasinya kepada DPRD sebagai wakil rakyat dan mengatakan agar melihat pihak pasar karena sebagai penyumbang PAD terbesar pertama dan yang kedua adalah Pedagang. Disampaikan juga bahwa relokasi (Pemindahan) pedagang pasar tradisional Mbilin Kayam, yang terletak dipinggir kali samping kawasan pantai WTC, ke lokasi pasar baru Snon Bukor, yang menurutnya (Arek) masih tidak efektif karena tempatnya jauh dari pemukiman masyarakat.

Adapun anggota DPRD Raja Ampat yang hadir yaitu, Zainudin Fraksi Golkar, Yardin Fraksi Demokrat dan Ismail Saraka Fraksi PKS, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Arek selaku wakil korlap pedagang tersebut.

Menanggapi aksi demo damai dan aspirasi tersebut, Ismail Saraka selaku anggota DPRD mengatakan sudah koordinasi ke Disperindag, bahwa tidak ada pemindahan sebelum ada pertemuan antara Pemerintah Daerah (PEMDA), DPRD dan pedagang di pasar baru Snon Bukor.

“Baik saya sangat mendukung dan memberi apresiasi yang sebesar-besarnya, karena berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara tahun 1945 pasal 28 E, bahwa warga negara wajib dan dilindungi hukum untuk menyampaikan aspirasi, saya bangga dan berterimakasih atas aspirasi ini.
Dan Saya pastikan besok kamis(21/9) tidak ada pemindahan pasar, saya sudah telpon Kepala Dinas (Kadis) Perindag tidak ada pemindahan pasar sebelum ada pertemuan PEMDA, DPRD dan pihak pedagang dilokasi pasar baru”. tegasnya

Kemudian anggota DPRD mengajak beberapa perwakilan pedagang untuk mediasi, dan semua berjalan dengan baik. Kemudian pelaku pedagang pasar membubarkan diri dengan tertib.
(H.Ngl)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x