Ngemplak, Bojonegoro -‘ Ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kian memicu amarah masyarakat. Hingga kini, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memberikan laporan rinci penggunaan Dana Desa 2024 yang mencapai angka fantastis Rp2,8 miliar.
Ironisnya, surat audiensi yang diajukan warga sejak 13 Desember 2024 untuk meminta kejelasan tidak kunjung direspons. Hampir sebulan berlalu, Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, seolah bungkam tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun sudah dihubungi melalui berbagai cara, termasuk pesan WhatsApp.
“Saya kecewa dan marah. Sudah bertahun-tahun tidak ada laporan rinci soal keuangan desa. Bahkan banner yang dipasang di balai desa hanya menampilkan angka global, tanpa rincian penggunaan dana yang jelas. Apakah ini cara mereka mengelola uang rakyat?” ujar salah seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp2,8 miliar, yang dialokasikan untuk berbagai bidang seperti pemerintahan desa (Rp1,37 miliar) dan pembangunan desa (Rp1,64 miliar), menjadi sorotan utama. Rincian program atau proyek yang didanai dari anggaran tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka, memunculkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan anggaran.
“Bagaimana mungkin dana sebesar itu tidak bisa dijelaskan secara rinci? Kami hanya ingin tahu apa yang dikerjakan untuk desa ini. Apakah itu terlalu sulit bagi pemerintah desa?” tanya warga lainnya dengan nada kesal.
Minimnya transparansi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa diwajibkan untuk menyediakan laporan keuangan yang mudah diakses masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran. Namun kenyataannya, laporan ini seolah menjadi barang mewah yang tidak pernah sampai ke tangan warga.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, hingga kini belum mendapat jawaban. Keengganan memberikan klarifikasi ini menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap Pemdes.
“Kalau kepala desa terus menghindar seperti ini, bagaimana kami bisa percaya bahwa dana desa digunakan dengan benar? Apakah memang ada sesuatu yang disembunyikan?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga kini mendesak Pemdes dan BPD untuk segera membuka ruang dialog dan menjelaskan penggunaan anggaran secara rinci. Jika desakan ini tetap diabaikan, masyarakat tidak akan segan untuk melapor ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Ombudsman, atau bahkan mengangkat isu ini ke media nasional.
“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak kami sebagai warga. Jika pemerintah desa tidak mau bekerja sesuai aturan, kami akan menuntut melalui jalur hukum,” tegas salah seorang warga.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Desa Ngemplak. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci menjaga kepercayaan publik. Jika Pemdes terus abai, kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis, dan dampaknya bisa merusak tatanan sosial di desa.
Warga berharap Kepala Desa Desi Irawati segera merespons keluhan ini dan membuka laporan anggaran dengan jelas. Karena pada akhirnya, anggaran desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Tidak ada komentar