Malang keadilan news.id– Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menjadi Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai
Kegiatan yang digelar di Pendopo Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Rabu (20/9/2023) siang itu dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Satpol PP kabupaten Malang Darmadji S. Sos dalam menekankan kepada masyarakat khususnya dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten malang
Tampak hadir dalam. Kegiatan tersebut Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Camat Pakisaji, Kapolsek Pakisaji, Danramil Pakisaji, Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Sekretaris Kasatpol PP kabupaten malang kades Se-Kecamatan pakisaji dan Frokopincam Pakisaji.
Pada suarakeadilannews.id Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto memberikan apresiasi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Pemerintah Desa Sutojayan, dan para Perangkat Desa.
Serta seluruh pihak yang terus memegang komitmen dalam penegakan kebijakan yang terkait dengan penyebaran serta penyalahgunaan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Malang.
“Mudah-mudahan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terkait dengan peranan cukai terhadap pelaksanaan pembangunan secara Nasional maupun Kabupaten Malang,” tutur Wakil Bupati Malang.
Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran yang krusial guna memastikan kepatuhan dan pemahaman terhadap peraturan di bidang cukai.
Karena cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi.
“Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi di bidang cukai sangatlah diperlukan. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan agar para peserta sosialisasi dapat menghindari potensi pelanggaran, baik itu yang bersifat merugikan negara maupun diri kita sendiri,” ujar Wakil Bupati Malang.
Agnita Aditya Wardani perwakilan dari Bea Cukai Malang Raya Bidang pemeriksa Bea dan Cukai menyampaikan, terdapat tiga barang yang dikenakan Cukai diantaranya hasil tembakau, minuman yang mengandung Alkohol, dan Alkoholnya sendiri.
Maka Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat pendamping industri, dan fasilitas perdagangan
” Tahun 2023, Bea Cukai Malang diamanahkan oleh kementerian Keuangan untuk pungutan Cukai sebesar 21 triliun. Nomor 4 terbesar seluruh Indonesia,” Kata Aqnita
Selaku tuan rumah Camat Pakisaji Endah Sriyati sangat mengapresiasi kegiatan ini harapnya bahwa Cukai juga berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga memiliki harapan yang sangat besar agar nantinya kegiatan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dari pantauan awak media Suarakeadilannews.Id Acara berjalan lancar dan di akhir acara di tutup dengan Doa. ( heri)
Tidak ada komentar