Banner Iklan
Berita Daerah

ABAIKAN HIMBAUAN BUPATI DAN TERKESAN KEBAL HUKUM “IDIR” BERMAIN PETI DIDESA PULAU LEBAR KECAMATAN TABIR BARAT MERANGIN

60
×

ABAIKAN HIMBAUAN BUPATI DAN TERKESAN KEBAL HUKUM “IDIR” BERMAIN PETI DIDESA PULAU LEBAR KECAMATAN TABIR BARAT MERANGIN

Sebarkan artikel ini

SKN.id Merangin jambi
instruksi tegas Bupati Merangin untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) seolah hanya jadi angin lalu. Faktanya, IDIR dengan leluasa bermain PETI didesa pulau lebar kecamatan tabir barat, aktivitas PETI milik idir tersebut dengan mengunakan alat berat jenis excavator bermerek SANY,

Menurut keterangan idir saat di konfirmasimasi oleh awak media melalui percakapan whatsap IDIR mengatakan bahwa alat berat jenis excavator bermerek SANY tersebut adalah milik seseorang yang bernama NCIM yang bekerja sama IDIR dengan itungan sewa ataupun kontrak, dalam kata lain ENCIM adalah penyedia alat dalam kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut

Berdasarkan investigasi media ini di lapangan,awak media mendapat keterangan dari masyarakat yang tidak mau nama nya disebutkan, bahwa IDIR adalah warga desa pulau lebar kecamatan tabir barat, dan IDIR Memeng sudah lama menjalani kegiatan terlarang tersebut dan berpindah pindah

Warga lain bahkan menegaskan, aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan seakan-akan kebal hukum, Bukankah sekarang Pemkab Merangin sedang gencar-gencarnya memberantas kegiatan tambang emas Tampa izin (PETI), ujar warga tersebut dan Bupati sudah jelas keluarkan surat edaran untuk pelarangan PETI namun sebaliknya Pera pelaku PETI didesa pulau lebar kecamatan tabir barat semakin menjadi

Dan menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Oleh sebab itu sangat di harapkan untuk aparat penegak hukum khusus nya jajaran POLRES Merangin dapat menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal (PETI)yang berada didesa pulau lebar tersebut, sebab sudah jelas mereka adalah para pelanggar hukum, dan apabila kegiatan mereka dibiarkan akan terkesan pembiaran aparat penegak hukum terhadap pelanggar undang undang**

(Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *