Malang, Suara keadilannews.id – Sungguh aneh bin ajaib tindakan hukum yang dilakukan oleh Jajaran Reskrim Polsek Sukun, Kota Malang. Pasalnya, (JMR) terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terekam CCTV dengan TKP di salah satu Ponpes di Kota Malang harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukun padahal LP sudah resmi dicabut oleh pelapor.
Informasi yang terhimpun Awak Media, bahkan bukan hanya (JMR) yang ditangkap dan ditahan di Polsek Sukun terkait pengembangan kasus tersebut, ada 2 tersangka lagi yang diduga dilakukan penahanan selama tiga hari oleh Reskrim Polsek Sukun yang kemudian dilepaskan. Patut dipertanyakan ada apa dan kenapa?.
Kepada Awak media, salah satu warga Kota Malang yang tidak mau identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa selain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap (JMR) terduga pelaku tindak pidana pencurian, ada 2 tersangka lagi yang juga ditahan selama tiga hari oleh Reskrim Polsek Sukun yang kemudian dilepaskan.
“Hingga saat ini (JMR) terduga pelaku masih ditahan di sel tahanan Polsek Sukun mas, anehnya 2 tersangka lagi yang sudah ditahan selama 3 hari di Polsek Sukun sudah dilepaskan (dibebaskan),” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025) malam.
Sementara itu, Gus (A) selaku korban (pelapor) menyampaikan, sekitar tanggal 1 Februari 2025 ada orang yang masuk (ke Ponpes) dan itu diketahui dari cctv, setelah saya cek HP dan dompet yang berisi surat-penting serta uang sekitar 2 Juta rupiah hilang mas. Setelah itu saya membuat laporan kehilangan resmi ke Polsek Sukun.
“Kemudian, ke penyidik saya menyerahkan dos box HP sebagai barang bukti. Setelah itu sekitar tanggal 10 Februari 2025 barang saya kembali. Ada yang mengembalikan ditaruh di Pondok yang tidak ada cctv nya, cuma uangnya tidak ada, hanya ada dompet dan HP, uangnya kurang lebih 2 Juta di dompet tidak ada. Karena saya itu kan nadar, nanti kalau seumpama barangnya kembali, saya akan cabut laporan. Kalau masalah uangnya tidak apa-apa wes diambil sama orangnya (pelaku),” ucap Gus (A) saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu (9/3/2025) siang.
Dikatakannya, tanggal 10 Februari 2025 barang dikembalikan, terus 2 hari kemudian saya ke Polsek Sukun untuk mencabut laporan. Saya sudah cabut laporan di Polsek Sukun tapi tidak diberikan surat tanda terima pencabutan laporan. Setelah itu barang bukti dompet, dokumen dan dus box HP diberikan ke saya. Setelah saya cabut laporan diterima dan tanda tangan di Polsek Sukun dan saya difoto bersama dus box nya, lalu penyidik itu telfon ke Kanit atau apa saya tidak tahu dan selesai.
“Waktu saya mencabut laporan belum ada tersangka yang ditahan oleh Polsek Sukun. kemudian setelah sekitar 4-5 hari an, saya dihubungi oleh pihak Polsek Sukun agar ke kantor Polsek Sukun dikarenakan ada berkas yang perlu ditandatangani. Besoknya saya mampir ke Polsek Sukun, terus penyidik bilang bahwa pelaku sudah ditangkap, pelaku sudah sesuai dengan rekaman cctv,” ungkapnya.
“Loh saya kan sudah cabut laporan, terus orang ini ditangkap berdasarkan apa, saya kan sudah cabut laporan dan barang-barang saya juga sudah kembali dan uang itu juga sudah saya iklas kan. intinya saya sudah sudah tutup buku tidak urusan dengan perkara ini. Saya diminta ke Polsek itu untuk tanda tangan, tapi saya tidak tahu itu tanda tangan apa. Sampai pihak Polsek Sukun ada 2 nomor HP beberapa kali telfon ke istri saya juga, dengan nomor yang berbeda-beda, ada dari Polresta juga, pokoknya tidak saya respon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus (A) menyampaikan, nah, 2 hari yang lalu, tepatnya hari Jum’at, 2 anggota Polsek Sukun datang ke rumah saya, satu penyidik namanya Rifki, satunya lagi namanya Pak Musa. Tujuannya mereka itu minta tanda tangan terkait kasus kemarin, saya sampaikan kok masih ada saja terkait kasus kemarin kan saya sudah cabut laporan, sudah ter acc, sudah tanda-tangani, dus box juga sudah dikembalikan oleh kepolisian.
“Mereka menyampaikan bahwa ada prosedur yang harus dilakukan karena pelaku sudah ditangkap. Terus saya tanya ke mereka, pelaku ini ditangkap atas dasar apa dan kasus pencurian disini juga sudah saya cabut laporannya, jangan libatkan saya karena sudah tidak ada urusannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Sukun lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung… (Hr/Tim)
Tidak ada komentar