Malang Suara keadilannews.com- Bendera Merah Putih Rusak, Sobek,usang dan pudar dibiarkan berkibar dengan begitu saja. Parahnya lagi, bendera merah putih yang berkibar ini tersebut, ada pada di depan bangunan kantor desa Segaran kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
Diketahuinya, terkait bendera negara, merah putih, telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Berbagai komentar negatif pun dilontarkan warga yang sedang melintas maupun yang sedang berada disekitar lokasi kantor desa tersebut. Dimana mereka menilai bahwa para pegawai desa telah lalai, tidak peduli dan menilai rasa nasionalisme mereka yang sudah pada memudar.
“Sepertinya pegawai desa dan kepala desa tidak memiliki rasa syukur dan terima kasih kepada bangsa dan negara, dan para pahlawan yang telah berjuang membela kemerdekaan republik indonesia kita ini, sehingga luput menjaga, merawat dan membanggakan Bendera Merah Putih yang menjadi Bendera Negara Republik Indonesia. Padahal, dengan tidak berapa lama lagi kita akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, dimana dengan upacara bendera,” ujar salah seorang warga, Senen (08/07/2024)
Apakah memang tidak mengetahuinya dengan bendera yang pada Robek ,kusam, lusuh dan pudar, sampai dengan selama ini, mungkin keberadaan bendera tersebut memang dengan sengaja pada dibiarkan terpasang selama ini, dengan tidak pernah ada pada dipasang dinaikan dipagi hari dan diturunkan lagi disore harinya.
Seharusnya secepatnyalah pihak kepala desa segera mengganti dengan yang lebih layak. Atau apakah menjadi satu alasan pertanda tak punya budget untuk mengadakan Bendera Merah Putih tersebut, namun dimana menjadi pemikiran bersama, berapalah harga sebuah bendera merah putih itu ?
Dari pantauan media Suara keadilannews.id langsung dilokasi, terlihat dengan kondisi pada bendera itu yang sudah lama terpasang dengan dibiarkannya begitu saja, karena terlihat pada kondisi bendera yang telah sudah sampai dengan lusuh, sobek sobek, hancur dan rusak. Dimana setiap harinya yang pada dibiarkan dengan diterpa oleh angin, hujan dan panas.
Seharusnya sebagai warga negara, bendera negara seharusnya dihargai, guna menunjukkan jati diri sebagai bangsa yang merdeka.
“Bendera Merah Putih kan itu bendera negara kita. Seharusnya kalau tidak layak, ya diturunkan saja. Masa sudah lusuh, kusam, tetapi tetap pada dipasang. Apakah Ini namanya bukan pelecehan,” bukan itu saja tampak nya kegiatan atau dana desa belum tersalurkan dengan baik. Tim media di dampingi Sekretaris Tipikor Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) konda Jatim Didik Suryanto mencoba klarifikasi ke kantor desa dan kebetulan kepala desa tidak ada di tempat
” Maaf mas pak kades tidak ada di tempat, tadi pagi ada di kantor,” ucap salah satu staf desa. Awak media Suara keadilannews.id mencoba menghubungi pak kades Segaran,” kena angin mas dan sudah diganti,”katanya singkat
Perlu diketahui pada saat awak media pesan warsap ke pak kades Segaran pada jam yang sama ada di kantor desa dan bendahara masih berkibar dalam keadaan rusak parah.
Menangapi adanya hal tersebut Didik Suryanto selaku sekretaris bidang Tipikor Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan Komda Jawa Timur Didik Suryanto angkat bicara
Dikatakannya bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan suatu Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri. Ya kalau masih ada dinas instansi yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya” ujar Didik Suryanto tegas (Tim)
Bersambung
Tidak ada komentar