SKN.ID – JAWA TIMUR – 15/10/2024. Proyek jalan cor beton di Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, merupakan bagian penting dari upaya peningkatan infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini menghadapi sejumlah tantangan yang berdampak negatif bagi masyarakat desa tersebut. Salah satu permasalahan mendasar adalah ketidakadaan papan informasi publik. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah untuk memberikan informasi kepada publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menekankan bahwa setiap proyek dengan anggaran negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ketiadaan papan informasi publik mengakibatkan masyarakat tidak mengerti tujuan, manfaat, dan durasi pelaksanaan proyek. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan kebingungan di antara warga desa, yang merasa diabaikan dalam proses penyampaian informasi. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut menjadi diragukan.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyatakan bahwa setiap proyek harus mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Dalam konteks proyek jalan cor beton ini, pelaksana proyek didapati melanggar peraturan tersebut dengan memblokade jalan tanpa ada rencana alternatif. Hal ini mengganggu mobilitas harian masyarakat, yang bergantung pada akses jalan tersebut, dan menimbulkan banyak keluhan.
14/10/2024.Tanggapan warga terhadap situasi ini sangat konfrontatif. Banyak warga yang mengungkapkan kemarahan mereka dengan melakukan protes langsung kepada pekerja proyek. Mereka meminta agar pihak proyek segera membongkar besi warmes yang telah dipasang dan membuka salah satu sisi jalan. Ketidakpuasan yang muncul mencerminkan kurangnya komunikasi dan pengertian antara pelaksana proyek dan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, warga mengusulkan beberapa solusi. Pertama, mereka meminta agar pihak proyek memberikan informasi yang jelas mengenai durasi pekerjaan. Kedua, warga juga meminta agar kontraktor menyediakan akses alternatif selama proses pengecoran. Adanya komunikasi yang baik antara pihak proyek dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara pengelola proyek dan masyarakat sangat penting dalam memastikan kenyamanan dan keterbukaan informasi. Dengan membangun saluran komunikasi yang baik, proyek dapat berjalan sesuai rencana, tanpa mengganggu keseharian warga. Keterlibatan masyarakat dalam proses informasi proyek dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepuasan publik. Upaya ini akan menciptakan suasana saling percaya yang esensial untuk masa depan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
( sardiono )
Tidak ada komentar