SKN . ID SUMUT
TOBA,Sesuai Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan
Pemerintah Kabupaten Toba Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Kabupaten Toba yang beralamat di Komplek Perkantoran Soposurung Desa Simanjalo Balige tidak memperhatikan Bendera Negara Republik Indonesia yang sudah lama tidak ganti, terlihat bendera Negara NKRI yang sudah robek kotor layaknya tidak di perhatikan oleh PU. Jumat, 09 Mei 2025.
Kepada Pemerintah Kabupaten Toba, Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba seharusnya memperhatikan hal ini, dan ini sangat di sayangkan PU tidak memperhatikan hal ini.
Bendera Negara di depan kantor PU Kabupaten Toba telah kusam sudah berwana hitam sepertinya tidak di perhatikan sudah cukup lama.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Toba sangat lalai dengan hal ini, karena ini menyangkut lambang Negara NKRI.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), bahwa beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
2. Gedung atau kantor lembaga negara.
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
Memang sesuai poin nomor urut tiga (3) yang wajib mengibarkan bendera negara, Gedung atau kantor lembaga pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Toba sudah mengikuti aturan tersebut. Namun yang sangat di sayangkan bendera di depan kantor PU Kabupaten Toba saat ini rusak kusam dan sudah berwarna hitam .
Tidak ada komentar