Malang, Suara keadilannews.id- Mengenai polemik dugaan korupsi anggaran normalisasi irigasi di beberapa titik yang bersumber dari DD Tahun 2023 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sempat heboh dikarenakan diduga anggaran tersebut hingga pertengahan Tahun 2025 tidak kunjung dilaksanakan.
Mengenai polemik yang menghebohkan warga Kecamatan Dampit tersebut, Kasipem Desa Pamotan Rudiantono Bendahara Desa Pamotan Septya dan Wakil BPD Desa Pamotan Kuwadi angkat bicara.
Kepada Suara keadilan Kasipem Desa Pamotan, Rudi menyampaikan bahwa anggaran normalisasi saluran irigasi yang bersumber dari DD Tahun anggaran 2023 berdasarkan perencanaan belum juga dilaksanakan sampai tahun 2025. Hal ini menjadi permasalahan di masyarakat karena uang kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan polemik masyarakat Desa Pamotan.
“Pada Tanggal 19 Mei 2025 malam hari, semua uang dikembalikan secara tunai oleh inisial (AW) yang bersangkutan dan langsung diterima oleh Bendahara Desa Pamotan, disaksikan oleh Pemerintah Desa Pamotan, Anggota BPD Desa Pamotan, Babinsa, babinkamtibmas dan Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, Wagiman Cs,” ungkap Rudi saat ditemui di kantor Desa Pamotan, Kamis (10/7/2025) pagi.
Di tempat yang sama, Bendahara Desa Pamotan, Septya menyampaikan bahwa pada Tanggal 23 Mei 2025, ia telah menyetorkan STS tentang pengembalian dana kegiatan irigasi sebesar Rp93.041.207 ke rekening kas Desa Pamotan melalui Bank Jatim.
“Tanggal 23 Mei 2025, saya menyetorkan STS tentang pengembalian dana kegiatan irigasi sebesar Rp.93.041.207 ke rekening kas Desa Pamotan melalui Bank Jatim,” ucap Septya.
Ketika disinggung kapan pelaksanaan pengerjaan kegiatan normalisasi irigasi yang sudah dikembalikan oleh inisial (AW) sebesar Rp.93.041.207 ke Pemdes Pamotan, Septya mengatakan, “pelaksanaan kegiatan irigasi akan diagendakan kembali setelah dilakukan musyawarah desa (Musdes) akhir Tahun 2025,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua BPD Desa Pamotan, Kuwadi menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Wagiman Cs selaku Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, terdapat tiga kegiatan yang belum terlaksana sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Pertama, normalisasi saluran irigasi Dusun Pamotan sebesar 42.000.000, kedua normalisasi jaringan irigasi Dusun Kepatihan sebesar Rp32.016.000, dan ketiga kegiatan di Dusun Ubalan dengan anggaran sebesar Rp24.000.000,” ucap Kuwadi saat ditemui di kediamannya.
Lebih lanjut, Kuwadi menjelaskan, atas dasar tersebut, Wagiman Cs memohon kepada Kepala Desa untuk menindak tegas oknum perangkat desa yang menggunakan alokasi dana tersebut. Ia juga meminta agar dana dikembalikan, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
“Tindakan tegas pun sudah dilakukan terhadap oknum perangkat desa bernama Andik Wahyudi selaku Kaur Perencanaan , Surat pengunduran diri dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2025. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, Kepala Desa Pamotan mengundang Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan yaitu Wagiman Cs, Perangkat Desa dan Staf, serta BPD Desa Pamotan untuk mendengarkan penyampaian pengunduran diri Andik Wahyudi. Dalam kesempatan itu, (AW) mengakui semua perbuatannya. Sebelumnya, (AW) juga telah mengembalikan uang yang ia digunakan,” terang Kuwadi.
Menurut Wakil Ketua BPD Desa Pamotan, Kuwadi, pengembalian dana sudah dilakukan dan secara hukum permasalahan tersebut sudah tidak ada lagi. Pihak Kejaksaan Kabupaten Malang juga melakukan pemanggilan, namun tidak melalui surat resmi, melainkan diduga melalui saluran WhatsApp Wagiman Cs untuk dimintai keterangan dan pertanyaan dari Kejaksaan Kabupaten Malang terkait normalisasi jaringan irigasi Desa Pamotan yang bersumber dari DD Tahun 2023.
“Namun, saat memberikan keterangan, Wagiman belum menyampaikan bahwa Andik Wahyudi telah mengundurkan diri dan sudah mengembalikan dana tersebut. Selaku Wakil Ketua BPD Desa Pamotan berharap ke depannya, para pihak yang bersangkutan dapat tetap membantu Pemerintah Desa Pamotan agar menjadi lebih baik dan lebih maju,” pungkasnya.(HR/Zen)







