Banner Iklan
Berita

Di duga lahan hutan bakau ( mangrove ) luas 400 hektar di jual untuk lahan pertanian kelapa sawit oleh oknum kepala desa kubu kecamatan kubu kecamatan kubu raya kalimantan Barat

53
×

Di duga lahan hutan bakau ( mangrove ) luas 400 hektar di jual untuk lahan pertanian kelapa sawit oleh oknum kepala desa kubu kecamatan kubu kecamatan kubu raya kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Kubu raya – Kalbar – suarakeadilannews.id

MH sabtu 12 April 2025.,Jual beli lahan seluas 400 hektar yang di duga berisi kayu bakau ( hutan mangrove ) di desa kubu kecamatan kubu kabupaten kubu raya kalimantan Barat di duga di jual oleh oknum kepala desa kubu kepada seseorang warga berinisial ( BN ).untuk lahan kelapa sawit.di duga terbongkarnya jual beli tanah oleh oknum kepala desa tersebut berawal dari masuk alat berat excavator ke lahan yang di Klein sudah di jual oleh oknum kepala desa kubu kepada warga di duga dengan harga per hektar Rp.6,000.000.( enam juta rupiah ) X 400 hektar = Rp.1.200, 000,000.( satu milyar dua ratus juta rupiah )
“Kuat dugaan tanah yang di jual ke warga ( BN )oleh oknum kepala desa kubu di kuat kan beredarnya foto dan vidio penerimaan uang ratusan juta rupiah oleh oknum kepala desa kubu dari warga yang membeli lahan dan penandatangan berkas bukti pelunasan jual beli tanah yang di duga merupakan hutan bakau atau hutan mangrove.
“Awak media MHI perwakilan kalbar mewancarai salah satu warga desa kubu di salah satu warkop di pontianak yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa benar di duga adanya jual beli lahan yang kuat dugaan berisi hutan mangrove atau hutan bakau dan akan terjadi pertemuan di kantor camat pada tanggal 15 april 2025 yang akan di hadiri beberapa warga dan dinas terkait untuk membahas terjadi jual beli lahan yang di duga di lakukan oleh oknum kepala desa kubu mengatas nama kan warga desa kubu.
“Kepada awak media MHI perwakilan kalbar warga tersebut menjelaskan bahwa lahan yang di duga di jual oleh oknum kepala desa kubu merupakan hutan bakau untuk menjadi tanggul penahan air pasang dan sebagai pembatas air tawar dan air asin.hutan bakau itu juga merupakan tempat masyarakat untuk mencari ikan dan kepiting.namun menurut nya sangat di sayang kan lahan tersebut di duga di jual kepada warga perorangan untuk di tanam pohon kelapa sawit.warga yang lain juga menceritakan kejadian beberapa bulan yang lalu.ada warga di duga menebak pohon bakau untuk bahan pondok untuk berteduh namun di duga di datangi oleh kepolisian dan di sita gergaji mesin/singso oleh kepolisian sektor kubu dan di duga sampai sekarang belum di kembalikan.namun kebalik dengan persoalan ini.bukan lagi mengunakan singso akan tetapi mengunakan alat berat excavator di duga sampai sekarang belum ada pihak kepolisian datang untuk menyetop kerja alat berat yang di duga merusak hutan bakau tersebut tuturnya.
“Adanya kabar bahwa pada hari selasa tanggal 15 april 2025 akan ada pertemuan di kantor kecamatan.awak media MHI perwakilan kalbar menghubungi kapolsek kubu melalui pesan singkat WA.kapolsek kubu membenarkan bahwa dirinya juga di undang pada hari selasa tersebut.dalam kesempatan itu juga awak media MHI meminta izin untuk ikut hadir meliput kegiatan pertemuan di kantor kecamatan kubu.sampai berita ini di turun kan isu jual beli lahan oleh oknum kepala desa kubu masih menjadi pembicaraan hangat dan menarik untuk di bahas.( tim  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *