x

Di Duga Tanah dan Batuan di Spoil Bank di Balige III(Tiga) Milik Pijer Tambunan Diperjualkan . 

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Mei 2025 12:46 39 hasudungan

 

SUARA KEADILAN NEWS ID SUMUT

TOBA, Jumat, 02 Mei 2025. Meninjau lokasi Spoil Tambang milik inisial P.T yang berlokasi di Balige III(Tiga) Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumut. Di duga kuat sudah di jual tanah dan batuan tersebut.

Di duga tanah dan batuan hasil pindahan dari desa Siboruon yang di alokasikan di Spoil Tambang milik inisial P.T tersebut sudah diperjual belikan.

 

Hasil tinjauan beberapa media di lokasi, bahwa Spoil tambang tersebut sedang beroperasi alat berat Excavator yang sedang mengisi muatan mobil truk dan sangat di curigai akan diperjualkan ke pihak ketiga (orang lain).

 

Sesuai ketentuan yang di sampaikan dinas lingkungan hidup kabupaten Toba bahwa tanah dan batu-batuan dari desa Siboruon yang di pindahkan di Spoil yang terletak di Balige III(Tiga) Kecamatan Balige tidak bisa diperjualkan( dijual).

 

Di Spoil juga kita lihat batu-batu besar tidak seberapa di bandingkan saat kita lihat di lokasi di desa Siboruon dan sangat jauh berbeda, dugaan ini sudah diperjual belikan.

 

Belum lama” Aktivitas Pematangan lahan di Desa Siboruon tersebut”, sudah mendapat teguran Pertama (SP1) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Toba.

 

Jika benar dugaan diperjual belikan tanah hasil pengerukan dari pematangan lahan di desa siboruon Kecamatan Balige” Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Dan ini definisi kerugian negara merujuk pada suatu keadaan yang menyebabkan harta negara hilang, terganggu, atau rusak.

 

Polres Toba harus mengawasi kegiatan ini sesuai “Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

 

Dan ini akan kami pantau terus menerus bahwa dugaan kami tanah dan batu-batuan yang di spoil di Balige III(Tiga) Kecamatan Balige tersebut diperjual belikan. HS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x