Banner Iklan
Berita Daerah

Didiskriminasi dan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Oknum Kepala Desa di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

97
×

Didiskriminasi dan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Oknum Kepala Desa di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

Sebarkan artikel ini

SKN.ID

Tiakur, – [7/7/2025]

Sejumlah warga dusun Toinaman di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, mengeluhkan karena mengalami perlakuan diskriminatif dari oknum kepala desa setempat. Dugaan diskriminasi atas dokumen pelepasan hak atas tanah ulayat milik Dusun Toinaman yang tidak mau menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pelepasan tanah.

Saya selaku Advokat /Pengacara mendengar secara langsung keluhan warga Toinaman yang tidak mendapatkan pelayanan administrasi desa secara adil, maka kami Tim Pengacara akan mengambil langkah hukum demi terciptanya Keadilan Sosial di Pulau MOA lebih khusus di Dusun Toinaman. Ungkap Marjan Tusang, S.H,.M.H.

“Menurutnya tidak dianggap sebagai warga desa sendiri, padahal masih ada beberapa tokoh adat yang merupakan Pelaku Sejarah Negeri Toinaman di Pulau MOA tapi Mau urus surat pelepasan hak tanah saja dipersulit. Sementara warga lain yang bukan pemilik tanah ulayat diberikan pelepasan hak dan menjual tanah kepada pendatang, semua urusannya lancar, maka dengan itu perbuatan oknum Kepala Desa diduga melakukan perbuatan Diskriminasi terhadap warganya sendiri bahkan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (Abuse of power) oleh oknum Kepala Desa” ungkap Marjan saat dihubungi melalui saluran telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *