Bojonegoro – Suarakeadilannews.id “Kades (Kepala Desa) dan perangkat desa (perades) Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro tak kunjung gajian tehitung sejak bulan September 2023, sampai masuk di bulan Januari 2024. Hal itu disebabkan adanya konflik internal yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes) Talok.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi mengatakan, sejak September 2023, Kades dan Perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu sudah tidak gajian.
Pasalnya, diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa yang menyebabkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan. “Alokasi dana desa Talok tidak bisa cair yang berdampak pada gaji,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Diketahui, pada tahun 2023 pencairan alokasi dana desa itu hanya satu desa yang tidak bisa direalisasikan. Alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp. 403 miliar.
Sebelumnya, Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, Samudi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan itu diantaranya kepada sekretaris desa (sekdes) Talok dan Inspektorat Bojonegoro serta beberapa turut tergugat lainnya.
Pada gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023/PN Bjn penggugat Samudi menggugat para tergugat Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, Mochamad Alfin Budhi Prasetyo dan Bendahara Desa Talok, Marjono. Serta turut tergugat Camat Kalitidu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro, dan Bupati Bojonegoro.
Dalam perkara nomor 66 ini, penggugat menilai bahwa perbuatan tergugat 1, Sekdes Talok telah melawan hukum karena membawa uang pembangunan Desa Talok tahun anggaran 2022 sampai 2023 ke kas Pemerintah Desa (Pemdes) Talok sebesar Rp313 juta.
“Intinya pak kades (Penggugat) saat meminta data-data pengelolaan APBDesa, tidak diberikan. Sehingga kades kesulitan untuk membuat laporan pertanggungjawaban,” ungkap kuasa hukum penggugat Hermawan Naulah, usai melakukan sidang media dengan para tergugat. ( TIM )
SKN.ID
Tidak ada komentar