Banner Iklan
Berita Daerah

Diduga Inspektorat Intimidasi Jurnalis Menaratoday.com: Kecuali Sampean itu Bupati

147
×

Diduga Inspektorat Intimidasi Jurnalis Menaratoday.com: Kecuali Sampean itu Bupati

Sebarkan artikel ini

MALANG, Suara keadilannews.id –
Kebebasan pers kembali menghadapi ujian di lapangan. Seorang Jurnalis, Ahmat yang akrab disapa Bonong mengaku mendapat intimidasi dari Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang. Sebagai pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan mengedepankan etika komunikasi dan keterbukaan informasi.

Peristiwa ini terjadi pada siang hari, Desember 2025. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.IP., M.Si., diduga melontarkan kata-kata bernada kasar serta tuduhan yang tidak berdasar.

Bonong, yang juga Kabiro Malang Raya media online Menaratoday.com, menjelaskan bahwa dugaan intimidasi muncul saat ia melakukan konfirmasi terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, Agus Widodo justru merespons dengan stiker atau emoji, kemudian menunjukkan nada emosional dalam percakapan telepon.

“Pekerjaan saya banyak, tidak melayani sampean saja. Saya tidak perlu laporan ke sampean kecuali sampean itu Bupati,” ujar Agus Widodo, sebagaimana ditirukan Bonong.

Agus juga menyebut akan menurunkan staf Inspektorat Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun tanpa kejelasan mekanisme maupun tenggang waktu pemeriksaan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan, komitmen keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Publik menilai sikap tertutup dan reaktif aparatur justru memperbesar kecurigaan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek drainase Desa Jeru.

Insiden ini memantik sorotan publik sekaligus menjadi pengingat bahwa Jurnalis kerap menghadapi risiko ketika meliput isu-isu sensitif. Oleh karena itu, Pemkab Malang khususnya Bupati didesak untuk menegur jajarannya agar tidak bersikap arogan terhadap pers.

“Kami para wartawan bekerja demi kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi juga demokrasi,” tegas Bonong.

Sebagai pilar keempat demokrasi, Wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan bagi jurnalis, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan adil.

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai benar tidaknya hal tersebut, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, S.IP., M.Si., lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentarnya. (Hr/Ach)
BERSAMBUNG…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *