x

Dinas Pendidikan Blora Akan Undang Kepsek, Komite, hingga Wali Murid Terkait Dugaan Pungli SMPN 1

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Apr 2025 04:17 55 Sardiono SKN

Blora, Jawa Tengah – suarakeadilannews.id – 16 April 2025 – Aroma tak sedap menyeruak di dunia pendidikan Blora! Menyusul ramainya kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang licin bersembunyi di balik kata ‘sumbangan’ di SMPN 1 Blora, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora akhirnya angkat bicara. Namun, alih-alih memberikan jawaban tegas, mereka justru memilih langkah ‘hati-hati tapi bikin penasaran’ dengan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara “komprehensif”.
Kabar ini mencuat setelah Koordinator Media suarakeadilannews.id, mencecar Dinas Pendidikan terkait keresahan para wali murid soal ‘patokan’ biaya partisipasi yang konon katanya untuk memeriahkan HUT sekolah dan perpisahan siswa. Sebuah ‘sumbangan’ yang terasa begitu ‘wajib’ hingga membuat dahi para orang tua mengernyit curiga.
Jawaban dari perwakilan Dinas Pendidikan pun tak kalah menarik. Alih-alih membantah atau membenarkan, mereka justru memilih jurus ‘kumpulkan semua pemain baru bicara’. “Mohon maaf, kalau saya statemen kan harus melihat dulu peristiwanya secara keseluruhan, harus ngundang Kepsek, Komite Sekolah, guru, dan kalau memungkinkan juga orang tua selaku pelapor. Jadi, tidak bisa parsial. Data harus lengkap baru sta.temen,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan kepada suarakeadilannews.id.
Sontak, pernyataan ini menimbulkan dua kubu interpretasi. Di satu sisi, langkah Dinas Pendidikan mengundang semua pihak terkesan bijak dan menunjukkan keseriusan untuk membongkar kebenaran. Namun, di sisi lain, tak sedikit yang bertanya-tanya, mengapa harus menunggu ‘semua berkumpul’ baru bisa memberikan kejelasan? Apakah ada sesuatu yang ‘disembunyikan’ ataukah ini hanya taktik mengulur waktu agar isu ini meredam dengan sendirinya?
Sementara itu, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Slamet, mencoba menepis tudingan miring tersebut. Dengan nada meyakinkan, ia bersikeras bahwa ‘sumbangan’ yang diminta bukanlah pungutan haram, melainkan uluran tangan sukarela yang dilindungi oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Kami tidak boleh memungut biaya. Tapi jika ada orang tua, alumni, atau perusahaan yang bersedia menyumbang secara sukarela, itu diperbolehkan selama tidak ada paksaan,” kilahnya pada Selasa (15/4/2025).
Namun, perlu diingat! Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang komite sekolah, baik secara kolektif maupun individu, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Di sinilah letak ‘bumbu’ provokatifnya. Apakah ‘sumbangan sukarela’ ini benar-benar tanpa paksaan atau hanya istilah halus untuk menutupi praktik yang dilarang?
Publik Blora, terutama para wali murid yang merasa ‘tercekik’ dengan biaya-biaya tak terduga, tentu saja menanti dengan napas tertahan hasil ‘pendalaman komprehensif’ dari Dinas Pendidikan ini. Mereka berharap, keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan, dan praktik-praktik yang memberatkan tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.
suarakeadilannews.id akan terus mengawal kasus yang berpotensi menjadi ‘bola panas’ ini. Kita tunggu saja, kejutan apa yang akan dibongkar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora!

*Jurnalis/Tim/Koordinator suarakeadilannews.id*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x