x

Dipecat, Sulpani Melawan,” Anggota DPRD Tanjabtim Diberhentikan Partai PAN.

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Feb 2025 07:04 0 220 Mahmud

Tanjabtim. Suarakeadilannews.id
Sulpani. SE adalah salah seorang anggota DPRD dari Partai PAN, hasil pileg serentak pada 14 pebruari 2024 kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) jambi, diberhentikan oleh partai PAN sebagai Anggota dan anggota DPRD Tanjabtim, dan Sulpani melakukan gugatan di PN Tanjabtim sebagai akibat dari putusan partai tersebut. Pada 20 Januari 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang perdana di PN Tanjabtim pada senen 10 Pebruari 2025, miskipun ditunda karena 4 orang tergugat dan 1 orang turut tergugat termasuk kuasa hukum juga tidak hadir.

Diketahui Pemberhentian Sulpani berdasarkan SK DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024, Tentang pemberhentian tetap Sulpani anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 Nopember 2024.

Kemudian disusul dengan surat DPP PAN nomor: PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW anggota DPRD kab. Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 Nopember 2024.

Sidang gugatan perdana Sulpani di PN Tanjabtim, memakai 5 orang PH melalui kantor pengecara Taufik. SH dan rekan (1. H. Hajis Messah. SH, 2. Tonni. SH, 3. Kurniawan. SH. MH, 4. Taufik. SH. 5. Abdul Rahman Sayuti Armanda. SH. menurut salah seorang kuasa hukumnya H. Ajis Mesah. SH sidang semula digelar pada 10 Pebruari 2025, namun akhirnya ditunda sampai tanggal 19 pebruari mendatang, karena 4 orang para tergugat dan 1 orang turut tergugat tidak bisa hadir. Termasuk juga kuasa hukumnya. Ujar Ajis diruangan kerjanya pada 11 Pebruari 2025.

Sesuai jadwal sidang perdana akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yustisia Permata Sari. SH, dan anggota majelis hakim Rizki Ananda N. SH. MH dan Moh Rezwandha Mesya. SH. MH Pada Senen 10 Pebruari 2025. Ujar Ajis selaku pengecara senior Jambi.

Bedasarkan rilis daftar perkara di PN Tanjabtim, nomor 2/Pdt/G-Parpol/2025/ PN Tanjabtim, kantor Taufik. SH dan rekan Hajis Messah. SH dan Fatnernya adalah kalen Sulpani sebagai penggugat, melakukan gugatan terhadap DPP PAN, Mahkamah Partai PAN, DPW PAN Provinsi Jambi, DPD PAN Tanjabtim dan sebagai turut tergugat Musabakoh, sebagai calon pengganti urutan terbanyak dari partai, dan pihak yang harus patuh terhadap putusan. Ujar Hajis dengan semangat.

Jadi menurut kuasa hukum Sulpani H. Hajis Messah dan Patnera abila pada sidang berikutnya (19/02/2025) para tergugat dan turut tergugat serta kuasa hukumnya juga tidak bisa hadir, maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran para pihak. Ungkapnya.(003).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x