Jakarta SKN.ID– 7 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) resmi merekomendasikan Husain, SE, untuk mengisi posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara periode 2025-2029. Rekomendasi ini diberikan sebagai pengganti almarhum Amir Makhmud, SH.
Melalui surat nomor B-644/DPD/GOLKAR/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara kepada Saudara Husain, SE. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus. DPP Partai Golkar meminta DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk segera memproses PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Husain, SE, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Luwu Utara, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Posisi Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara telah kosong selama kurang lebih empat bulan sejak wafatnya almarhum Amir Makhmud, SH, pada bulan Maret lalu.












