Suarakeadilannews.id – jawa tengah. 22/10/2024. Pavingisasi yang telah selesai dibangun di Desa Gagakan. kecamatan sambong. kabupaten blora. menuai keraguan dari warga, khususnya ( RH ) nama samaran yang tak ingin menyebutkan nama aslinya. Dirinya yang ingin melakukan uji lap untuk menilai kualitas pekerjaan tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa paving tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga standar kualitas dalam proyek pembangunan desa.
Sebagai respons terhadap keluhan warga, wartawan dari media suarakeadilannews.id langsung hadir di kantor desa untuk melakukan klarifikasi. Namun, ketika wartawan mencoba bertemu dengan kepala desa, sekdes, dan tim TPK, mereka tidak dapat dijumpai. Pada tanggal 21/10/2024 pada pukul 13:00 WIB. Hanya kaur keuangan yang dapat ditemui, yang memberikan penjelasan mengenai anggaran dan spesifikasi pembangunan.
Kaur keuangan menjelaskan bahwa anggaran untuk proyek pavingisasi tersebut totalnya adalah Rp. 175.000.000, yang bersumber dari Dana Desa Earmark THP 2 2024. Menurut spesifikasi yang ditetapkan, proyek ini diharapkan dapat memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Namun, transparansi dalam pelaksanaan proyek sangat penting agar masyarakat dapat memahami proses dan akuntabilitas pemerintah desa.
Kesimpulannya, isu yang terjadi di Desa Gagakan menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa. Respons pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat dan transparansi anggaran dapat membangun kepercayaan warga terhadap proyek yang diimplementasikan. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil dalam pembangunan infrastruktur harus diawasi dan disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
( SARDIONO)
Tidak ada komentar