Banner Iklan
Berita Daerahjawa timur

DUGAAN PROYEK ‘YUDIT’ SALURAN AIR DI BOJONEGORO AMBURADUL: DIPASANG TANPA DASAR DAN TERENDAM AIR, HILANGKAN TRANSPARANSI!

56
×

DUGAAN PROYEK ‘YUDIT’ SALURAN AIR DI BOJONEGORO AMBURADUL: DIPASANG TANPA DASAR DAN TERENDAM AIR, HILANGKAN TRANSPARANSI!

Sebarkan artikel ini

Tambakrejo, Bojonegoro – suarakeadilannews.id – 01/11/2025. Proyek pembangunan saluran air yang diduga menggunakan material Box Culvert di wilayah perbatasan Desa Jawik dan Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keresahan publik.

​Berdasarkan pantauan langsung, proyek yang sering disebut proyek “Yudit” di lapangan menunjukkan praktik pemasangan yang diduga amburadul dan menyalahi prosedur teknis. Unit-unit box culvert beton terpasang langsung di atas tanah yang becek dan tergenang air, tanpa terlihat adanya lapisan lantai kerja (seperti urugan pasir atau cor beton) yang krusial sebagai fondasi.

Ancaman Kualitas dan Ketahanan Proyek:

​Pemasangan box culvert di atas tanah lembek atau genangan air tanpa lapisan dasar yang memadai (lantai kerja/cor) sangat berisiko fatal. Praktik ini berpotensi besar:

​Mengakibatkan Penurunan (Settlement) dan Pergeseran: Tanah yang tidak dipadatkan dan tanpa fondasi keras akan membuat box culvert mudah turun atau bergeser, terutama saat dilalui beban berat di atasnya, sehingga saluran cepat rusak dan fungsinya terganggu.

​Mengurangi Daya Tahan: Kondisi genangan air di bawah box culvert menunjukkan drainase di area kerja tidak ditangani dengan baik, yang dapat memperparah penurunan struktur.

​Transparansi Nol: Pekerja Angkat Tangan!

​Ironisnya, saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi proyek menyatakan tidak mengetahui identitas konsultan pengawas maupun pimpinan CV/kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan tersebut.

​Ketidakjelasan ini diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, pemasangan papan proyek yang mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pekerjaan adalah wajib hukumnya.

Ketiadaan papan informasi ini secara langsung melanggar prinsip transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Negara (APBN), menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mempertanyakan akuntabilitas proyek yang didanai oleh uang rakyat.

​Desakan untuk Audit dan Tindakan Tegas

​Masyarakat mendesak pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, untuk segera turun tangan melakukan audit teknis menyeluruh terhadap metode pemasangan box culvert yang diduga menyimpang ini.

​Jika terbukti menyalahi spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan negara serta mengancam ketahanan infrastruktur, maka harus ada sanksi tegas bagi penyedia jasa (CV/Kontraktor) dan konsultan pengawas yang lalai atau bahkan sengaja melakukan praktik curang. Proyek infrastruktur harus dibangun dengan kualitas terbaik, bukan asal jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *