x

Dugaan Pungli PTSL 700.000, Ada Apa Kades Plaosan dan Camat Wonosari “Bungkam”

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Feb 2025 12:52 0 83 Heri Murdianto

Malang, Suara keadilannewd.id – Dugaan pungli PTSL Rp.700.000 per bidang di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dengan terang-terangan menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sudah ditentukan biaya maksimal sebesar Rp.150.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Pasalnya program PTSL di Desa Plaosan dengan keseluruhan kuota sebanyak 2000 yang didapat, yang seharusnya berpatokan pada aturan SKB Tiga Menteri, diduga melakukan pungutan Rp.700.000 per bidang kepada ribuan warga Desa Plaosan. Tak terbayangkan nilai fantastis yang terkumpul dari hasil dugaan pungli PTSL tersebut.

Ketika disinggung melalui HP Seluler Wars’app, mengenai hal tersebut, Kades Plaosan, Sri Wahyuni maupun Camat Wonosari, Desy selaku pemangku wilayah lebih memilih bungkam, patut dipertanyakan ada apa dan kenapa, adakah aliran dana (setoran) dari hasil dugaan pungli PTSL sebanyak 2000 kouta di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang?.

Beberapa awak media berusaha menelusuri dugaan pungli PTSL tersebut dengan mendatangi pembagian Sertifikat PTSL yang sudah jadi kepada ratusan warga, tepatnya di Balai Dusun Patuk, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Rabu (19/2/2025) siang.

Pantauan awak media di lokasi pembagian Sertifikat PTSL yang suda jadi tersebut, terlihat beberapa Panitia PTSL membagikan Sertifikat PTSL yang sudah jadi kepada ratusan warga Desa Plaosan. Sayangnya, Muspika Wonosari tidak terlihat hadir dalam acara pembagian Sertifikat PTSL.

Kepada awak media, salah satu Warga Desa Plaosan yang sudah menerima Sertifikat PTSL yang sudah jadi mengaku bahwa dirinya mendaftarkan 3 bidang mulai proses awal program PTSL di Desa Plaosan dan sudah membayar biaya ke Panitia PTSL dengan total Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Ia menyebut baru 2 Sertifikat PTSL yang sudah jadi dan diterimanya, tinggal 1 bidang yang masih proses penyelesaian.

“Saya mendaftarkan 3 bidang ke Panitia di Program PTSL Desa Plaosan mas, sudah saya bayarkan ke Panitia Rp.2.100.000 pada awal berjalan program PTSL. Sudah 2 Sertifikat PTSL yang jadi dan sudah saya terima, hanya tinggal 1 bidang yang masih proses,” ungkap warga yang enggan identitasnya di publikasikan, Rabu (19/2/2025) siang.

Di tempat yang sama, beberapa warga menyatakan hal yang sama terkait biaya yang dibayarkan ke Panitia PTSL sebesar Rp.700.000 per bidang. Dirinya mengaku biaya tersebut sudah dibayarkan ke Panitia pada saat mendaftarkan tanahnya di program PTSL Desa Plaosan.

“Dulu waktu daftar saya bayar Rp.700.000 per bidang ke Panitia mas, sekarang sudah jadi dan saya ambil Sertifikatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor Desa Plaosan untuk konfirmasi kepada Kades Plaosan, Sri Wahyuni terkait program PTSL yang menabrak aturan SKB Tiga Menteri, sayang sekali Kades Plaosan tidak ada di Kantor Desa dan hanya ditemui oleh Sekdes Plaosan, Sigit dan menyampaikan bahwa Bu Kades tidak ada di Kantor Desa karena ada keperluan di Dinas Kominfo Kabupaten Malang.

“Bu Kades tidak ada di kantor mas, tadi sepertinya ada keperluan ke Kominfo Kabupaten Malang untuk mengambil barcode,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Desa Plaosan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Plaosan, Sri Wahyuni maupun Camat Wonosari, Desy masih lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar saat disinggung atas dugaan pungli PTSL di Desa Plaosan yang dengan terang-terangan menabrak aturan SKB Tiga Menteri. Bersambung… (Hr/Zen/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x