x

Dugaan Pungli PTSL di Desa Plaosan Wonosari , Tabrak Aturan SKB Tiga Menteri Tarik Biaya Rp 700 Ribu

waktu baca 5 menit
Rabu, 12 Feb 2025 01:37 0 80 Heri Murdianto

Malang, Suara Keadilannews.id – Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT.

Adapun biaya maksimal yang diperbolehkan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
1.Jawa dan Bali Rp.150.000
2.Sumatera dan Kepulauan Riau Rp.200.000
3.Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp.250.000
4.Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau Rp.450.000. Aturan ini telah berlangsung sejak Tahun 2016.

Diduga pungli PTSL di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersusun rapi dan terorganisir. Menurut pengakuan beberapa warga Desa Plaosan, sebagian warga membayar Rp.700.000 per bidang ke Panitia PTSL, sebagian lagi membayar sejumlah uang tersebut ketika Sertifikat PTSL sudah jadi dan dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

Kepada Awak media (S) salah satu warga Desa Plaosan yang enggan dipublikasikan identitasnya menyampaikan bahwa dirinya mendaftarkan 2 bidang (Tegal dan Rumah) ke Panitia di program PTSL tahap pertama di Desa Plaosan. Pembayaran dilakukan langsung ke Panitia PTSL di Kantor Desa Plaosan sebesar Rp.700.000 per bidangnya ketika Sertifikat PTSL sudah jadi, sementara satu bidang berupa rumah masih belum jadi hingga saat ini.

“Saya mendaftarkan 2 bidang (Tegal dan Rumah) program PTSL di Desa Plaosan, satu bidangnya membayar Rp.700.000 ke Panitia PTSL ketika pengambilan Sertifikat yang sudah jadi di Kantor Desa Plaosan pada tahap pertama. Satu bidang lagi berupa rumah masih belum jadi hingga saat ini, biasanya Panitia memberitahukan ketika Sertifikat PTSL sudah jadi 3 hari sebelum pembagian Sertifikat di Kantor Desa Plaosan,” ungkap (S) saat ditemui di kediamannya, Senin (10/2/2025) siang.

Terpisah, senada denagan (S), inisial (A) warga Desa Plaosan menyatakan hal yang sama, Ia menyebut sudah membayar sebesar Rp.700.000 per bidang ke Panitia saat pengambilan Sertifikat PTSL di Kantor Desa Plaosan.

“Saya sudah bayar Rp.700.000 per bidang (tegal) waktu pengambilan Sertifikat PTSL sudah jadi di Kantor Desa Plaosan, satu bidang lagi (tegal ditanami tebu) masih belum jadi, masih menunggu pemberitahuan dari Panitia,” ucap (A) saat ditemui di tempat usahanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL di Desa Plaosan, Sudin membenarkan bahwa warga Desa Plaosan dikenakan biaya Rp.700.000 per bidang di program PTSL Desa Plaosan. Ia menyebut 80% program PTSL sudah selesai dan dibagikan ke warga, tinggal tahap ke 3 sekitar 20% yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagai warga membayar sejumlah tersebut saat proses program PTSL berjalan dan sebagian warga membayar ketika Sertifikat PTSL sudah jadi dan dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

“Benar mas, biaya per bidang Rp.700.000 dengan total keseluruhan 2.000 kuota yang di dapat Desa Plaosan dari BPN Kabupaten Malang. Ada sekitar 20 orang jumlah Panitia PTSL di Desa Plaosan dari awal program PTSL, tapi saat ini tinggal 1 mas, saya sendiri sebagai Ketua Panitia PTSL. 80% sudah selesai dan Sertifikat sudah diambil warga, hanya tinggal 20% yang masih dalam proses penyelesaian tahap akhir (tahap 3),” kata Sudin saat ditemui di Kediamannya, Selasa (11/2/2025) sore.

Ketua Panitia PTSL di Desa Plaosan, Sudin menjelaskan, sebagai warga Desa Plaosan yang mendaftarkan program PTSL membayar sejumlah tersebut saat proses program PTSL berjalan dan sebagian lagi warga ada yang membayar ketika Sertifikat PTSL sudah jadi dan dibagikan di Kantor Desa Plaosan.

Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah, apakah kesepakatan Panitia itu sebuah produk hukum yang bisa mengalahkan SKB 3 Menteri? Keputusan Panitia itu menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat umum .

Musyawarah Panitia untuk menentukan biaya pelaksanaan PTSL itu didasarkan pada peraturan perundang-undnagan yang mana? Karena kalau berdasar KB 3 Menteri seharusnya hanya 150 ribu untuk wilayah di Pulau Jawa.

“Panitia PTSL jangan membuat aturan sendiri yang memberatkan masyarakat. Apalagi kondisi perekonomian saat berat Pak,” kata seorang wraga.

Secara eksplisit memang tidak dikatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (“SKB”) dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 ataupun dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011. Namun peraturan lain yang tidak disebutkan dalam kedua pasal diatas diperjelas lagi dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan :

“Dalam hal Surat Keputusan Bersama Menteri, aturan ini merupakan salah satu bentuk peraturan sebagaimana dinyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian untuk mengatur hal yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan. “

Salah satu contohnya adalah SKB 3 Menteri yaitu Agraria Dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Transmigrasi, nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.

Dalam hal ini kedudukan SKB 3 menteri adalah peraturan yang yang di buat dari pruduk perundang undang diatasnya, yang sifatnya dan mengikat untuk seluruh wilayah Indonesia.

Atas hal ini Didik Suryanto SH Advokat Muda (YLI) pun turut angkat bicara,” amat sangat disayangkan atas perbuatan oknum dalam melaksanakan program PTSL di Desa Plaosan, yang kuat terindikasi dugaan PUNGLI dan harus ada ciderai serta membuat warga masyarakat merasa dirugikan dan kecewa,

Yang seharusnya program PTSL ini bermanfaat bagi semua warga Desa Plaosan kecamatan Wonosari kabupaten Malang, untuk bisa ikut dapatkan sertifikat dan ini baru beberapa warga sudah terjadi, pastinya dugaan kuat ada terjadi juga dibeberapa warga lainnya, ” ini yang harus dilakukan pemeriksaan dan investigasi tuntas dari Aparat Penegak hukum jika diperlukan agar terang benderang. Imbuhnya

Dan juga seharusnya para perangkat Desa Plaosan seharusnya untuk jalankan sesuai aturan,

Dan dapat berjalan baik dan tidak untuk memberatkan warga masyarakat, serta bersama-sama menjaga integritas program dan pastikan bahwa PTSL benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya untuk kepentingan bersama, bukan dibajak untuk kepentingan segelintir orang. Ungkapnya diakhir.

Hingga berita ini ditayangkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Plaosan yang dengan terang-terangan menabrak aturan SKB Tiga Menteri, baik Kades Plaosan, Sri Wahyuni maupun Camat Wonosari, Desy lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung… (HR/Zen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x