Bojonegoro – suarakeadilannews.id – 12 Februari 2025 – Dugaan rangkap jabatan Ketua Komite Sekolah di tiga lembaga pendidikan akhirnya terbukti. Sujihanto diketahui masih menjabat sebagai Ketua Komite di SMP Negeri 1 Kasiman, SMAN 1 Kasiman, dan SMKN 1 Kasiman, meskipun ia mengklaim telah lama mengajukan pengunduran diri. Persoalan ini justru menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas.
Konfirmasi dari berbagai pihak menguatkan fakta ini. Solikin, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kasiman, Sri, Kepala Humas SMAN 1 Kasiman, dan Purwanto, petugas keamanan SMKN 1 Kasiman, secara tegas menyatakan bahwa Ketua Komite di sekolah mereka masih dipegang oleh Sujihanto. Artinya, tidak ada perubahan kepengurusan meskipun ia mengaku sudah mengundurkan diri sejak lama.
Saat dikonfirmasi, Sujihanto membenarkan bahwa dirinya memang masih tercatat sebagai Ketua Komite di tiga sekolah tersebut. Ia berdalih telah mengajukan pengunduran diri, namun hingga kini belum ada penggantinya. “Inggih mas… sampun nyuwun mundur dangu, mas. Mboten enten ingkang gantos. Ngentosi gantose, mangke kulo langsung mundur,” ungkapnya dalam bahasa Jawa, yang berarti bahwa ia sudah lama ingin mundur tetapi belum ada pengganti sehingga ia masih menjabat.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro seolah lepas tangan? Anang Prasetyo Adi, S.STP., Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, justru melempar tanggung jawab dengan meminta konfirmasi ke Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Jawaban ini semakin memperkuat dugaan bahwa tidak ada pengawasan serius dari dinas terkait, padahal aturan mengenai Komite Sekolah telah diatur dalam regulasi yang jelas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, posisi Ketua Komite bersifat kolektif dan harus bekerja untuk kepentingan sekolah secara maksimal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa Komite Sekolah berfungsi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing. Ketika satu orang menjabat di tiga sekolah sekaligus, bagaimana mungkin pengawasan dan dukungan bisa berjalan efektif?
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik. Apakah Dinas Pendidikan akan segera turun tangan dan mempercepat proses pergantian Ketua Komite? Ataukah kasus ini hanya akan dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi? Yang jelas, ketidaktegasan dari Dinas Pendidikan Bojonegoro dalam menangani persoalan ini patut dipertanyakan. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar