Banner Iklan
Berita

Eksklusif: Ariyanto, “Bos Besar” Miras Ilegal di Malang yang Disebut Koordinator Setoran ke Oknum Aparat

48
×

Eksklusif: Ariyanto, “Bos Besar” Miras Ilegal di Malang yang Disebut Koordinator Setoran ke Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini

Malang, Suara keadilanrws.id– Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya di himpun dari beberapa media online yang sudah beredar, mengungkap dugaan skema setoran bulanan oleh para pengecer miras kepada oknum aparat melalui perantara seseorang bernama Ariyanto, tim investigasi Metropagi.id menelusuri lebih dalam dan menemukan fakta-fakta baru yang menguatkan temuan tersebut.

“Kami Setor Rp12 Juta Per Bulan” – Pengakuan Pengecer

Dalam laporan awal, salah satu pengecer mengaku diminta menyetor Rp12 juta per bulan kepada “Paguyuban” yang disebut-sebut dikoordinir oleh Ariyanto. Dana ini disebut sebagai “uang keamanan” untuk menghindari penindakan dari aparat.

“Saya per bulannya dibebankan Rp12 juta oleh Paguyuban. Katanya dana itu untuk Polda,” ungkap seorang pengecer kepada media.

Bahkan, meskipun barang diperoleh langsung dari jaringan Ariyanto, pengecer masih diwajibkan menyetor dana tambahan tanpa transparansi dan tanpa jaminan keamanan.

“Kami ambil barang dari Paguyuban, tapi tetap diminta setor. Tidak ada transparansi. Tidak ada jaminan keamanan. Kami masih takut-takut,” imbuhnya.

 

Bukti Percakapan WhatsApp: “Setoran ke Polda”

Media sebelumnya juga menampilkan tangkapan layar WhatsApp yang diduga kuat menunjukkan transaksi pungli. Dalam pesan yang disebut berasal dari Ariyanto, tertera:

“Setoran tunai kemarin saya potong 12.250 buat Polda yah. Iki orang Krim$$ dan Nkb Polda mo datang ke Malang.”

 

Pesan ini mengindikasikan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang diklaim berasal dari lingkungan kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Ariyanto membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim sudah tidak aktif dalam bisnis miras sejak 2023 dan kini fokus membuka toko kelontong.

 

Namun, hasil penelusuran Metropagi.id membantah klaim itu, Salah satu sumber pengecer yang enggan disebutkan namanya, menyebut Ariyanto justru kini berperan lebih besar:

“Dulu dia sales, sekarang jadi bos besar. Tinggalnya di perumahan Mahabharata Sukun, dan bisnisnya makin lancar meski nggak punya izin resmi,” ujar sumber.

 

Dari Sales Menjadi Raja Distribusi Ilegal

Hasil investigasi mengungkap bahwa Ariyanto sebelumnya adalah sales miras dari merek ternama seperti TM Keluar dan Alexis. Kini, ia menjalankan distribusi ilegal tanpa dokumen sah seperti SKIB, NPPBKC, NGB, atau NIB. Bahkan, distribusi produknya merambah hingga ke wilayah Pasuruan.

Ariyanto juga dikenal memiliki kedekatan dengan oknum aparat, bahkan dijuluki sebagai “cepu-nya Polda”, karena diduga menjadi penghubung antara pengecer dan oknum penegak hukum.

Modus Setoran Sistematis dan Terorganisir

Model pungli yang diterapkan disebut sangat sistematis. Setoran bulanan bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, tergantung skala usaha pengecer. Ariyanto menjadi fasilitator sekaligus distributor, menjadikan dirinya pusat dari jaringan ilegal ini.

“Kami gabung supaya aman. Tapi ya setoran gede. Kalau penjualan sepi, bisa rugi. Tapi kalau tidak ikut, kami takut ditindak,” ujar pengecer lain.

Kasus ini menjadi refleksi buram lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras dan potensi kuat adanya kolusi antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat. Prosedur legalisasi usaha miras yang berbelit menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal untuk tumbuh subur.

Catatan Redaksi:

Metropagi.id terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk aparat kepolisian wilayah Polda Jatim dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini. Kami membuka ruang klarifikasi untuk memastikan prinsip jurnalisme berimbang tetap terjaga. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *