Banner Iklan
Berita

Herman hopi Munawar” dana hibah yang diterima yayasan Mujahidin adalah sah dan legal “

72
×

Herman hopi Munawar” dana hibah yang diterima yayasan Mujahidin adalah sah dan legal “

Sebarkan artikel ini

Pihak Yayasan Mujahidin, menanggapi dengan penuh perhatian dan rasa tanggung jawab atas pemberitaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) baru-baru ini, terkait dugaan pengalihan dana hibah sebesar Rp 22 Miliar. Perlu kami luruskan hal yang sangat mendasar
dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat adalah akurat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

​Pernyataan yang menyebutkan adanya “Yayasan Pendidikan Mujahidin” sebagai entitas penerima atau pengalih dana adalah sangat keliru dan tidak berdasar pada fakta legal. Fakta Sebenarnya Entitas legal yang menaungi seluruh kegiatan, termasuk pendidikan, adalah Yayasan Mujahidin.
Tegas nya bahwa Di bawah naungan Yayasan Mujahidin terdapat unit kegiatan, yaitu Perguruan Mujahidin (yang mencakup sekolah-sekolah dan institusi pendidikan). Tidak ada entitas terpisah bernama “Yayasan Pendidikan Mujahidin.”

Dana hibah tersebut, yang dialokasikan kepada Yayasan Mujahidin, adalah sah secara hukum digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan unit pendidikannya (Perguruan Mujahidin). Penggunaan dana untuk tujuan pendidikan oleh unit di bawah yayasan payung bukanlah sebuah pengalihan dana, melainkan realisasi dari tujuan yayasan itu sendiri.

​Penegasan Kepatuhan Terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
​Kami sangat menyayangkan bahwa Kejaksaan Tinggi seolah-olah mengabaikan dokumen legal yang menjadi landasan utama penggunaan dana hibah ini.
Sudah sangat jelas NPHD sebagai Dasar Hukum. Setiap penggunaan dana hibah, termasuk yang diterima oleh Yayasan Mujahidin, telah diatur secara detail dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini adalah kontrak hukum yang mengikat dan memuat secara eksplisit tenrang Jumlah dana yang disepakati, Tujuan spesifik penggunaan dana.
Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan pihak penerima. Mekanisme pertanggungjawaban serta
Kepatuhan Mutlak. Kami menegaskan bahwa penggunaan dana hibah Rp 22 Miliar telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan tujuan, mekanisme, dan ketentuan yang tercantum dalam NPHD. Kami telah menyediakan seluruh laporan pertanggungjawaban yang relevan.
Seharusnya Kejaksaan Tinggi dapat menjadikan NPHD sebagai rujukan utama dan primer dalam proses investigasi dan penyampaian informasi publik, sehingga tidak terjadi kesalahan fatal dalam menyebutkan entitas dan tujuan penggunaan dana.

​Yayasan Mujahidin selalu berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik yang dipercayakan kepada pengurus Dana ini digunakan semata-mata untuk kemaslahatan pendidikan dan sosial sesuai dengan visi dan misi Yayasan.
​Kami siap bekerjasama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan, namun kami meminta agar setiap pernyataan publik yang dikeluarkan didasarkan pada pemeriksaan dokumen legal yang komprehensif dan akurat. Sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang salah tentang Yayasan Mujahiidin sebagai Yayasan Umat Islam ini.

HERMAN HOFI MUNAWAR KETUA LEMBAGA HUKUM YAYASAN MUJAHIDIN PONTIANAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *